Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dinilai tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Provinsi Riau.
Polda Riau menyita total 81 dokumen dari Dinas PUPR, BPKAD, dan BPBJ Rohil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam senilai Rp31,6 miliar.