SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberhentikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Lima di antaranya tersangkut perkara pidana, sedangkan lima lainnya dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran disiplin kerja.
Bupati Siak, Afni Zulkifli menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan aparatur yang tidak menjalankan kewajibannya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji.
“Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab,” kata Afni, Kamis (15/10/2026).
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemkab Siak mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam ketentuan disiplin PNS, pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun, dapat dikenai hukuman disiplin berat.
Afni menegaskan, pemecatan bukan langkah awal, melainkan tindakan terakhir setelah pembinaan dan penegakan aturan dilakukan.
Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka kemungkinan penjatuhan sanksi terhadap ASN lain yang terbukti melanggar.
“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja aparatur dan melaporkan dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN di lingkungan Pemkab Siak.
Di tengah penindakan terhadap aparatur yang melanggar aturan, Pemkab Siak memberikan penghargaan kepada 14 ASN melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026.
Penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah aspek, antara lain dedikasi, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, prestasi, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan reward and punishment yang ingin diterapkan pemerintahan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal.
Namun, efektivitas kebijakan ini tidak cukup diukur dari jumlah ASN yang dipecat maupun penerima penghargaan.
Konsistensi pengawasan, transparansi penilaian kinerja, dan perbaikan pelayanan publik tetap menjadi ukuran penting untuk memastikan disiplin aparatur berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN, dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.