JAKARTA - Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan personel internal kepolisian.
Selain dugaan penyadapan tanpa hak, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik yang berpotensi berkaitan dengan pelanggaran keamanan sistem informasi.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Ia menegaskan, pembenahan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.
Ia juga mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan agenda pembenahan internal Polri.
Menurutnya, kepercayaan publik harus dibangun melalui integritas anggota dalam menjalankan tugas.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," pungkasnya.