SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik akibat kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak maupun paparan asap kiriman dari daerah lain.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Afni, Senin (7/9/2026), saat dirinya sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Meski berada di luar daerah, Afni mengatakan tetap memantau perkembangan penanganan karhutla dan kondisi masyarakat di Kabupaten Siak.
"Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Afni.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu, penanganan kebakaran serta dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Afni menyebutkan, hingga Senin pagi masih terdapat satu titik api yang dalam proses penanganan. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Dayun, tepatnya di kawasan perbatasan Kampung Suka Mulia.
Sementara sejumlah titik api lainnya telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, petugas masih melakukan pendinginan untuk mencegah api kembali muncul, khususnya di kawasan lahan gambut yang memiliki risiko kebakaran berulang.
Apresiasi untuk Tim Pemadam
Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla di Kabupaten Siak.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya penanganan serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengendalikan kebakaran.
Namun demikian, Afni mengingatkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di Kabupaten Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla membutuhkan kerja sama dan kolaborasi lintas institusi.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkopimda Kabupaten atas kolaborasi bersama. Terkhusus terima kasih kepada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla," katanya.
Selain upaya pemadaman, Afni juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak dalam menangani perkara karhutla.
Menurutnya, langkah tersebut penting, terutama menyusul adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Soroti Penerbitan SKT dan SKGR
Afni mengatakan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Siak, dirinya telah melarang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).
Namun, ia mengaku masih menemukan adanya penerbitan dokumen tersebut secara masif. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran di lapangan.
Karena itu, Afni menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Setelah kondisi terkendali, pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti terkait.
"Harus ada yang bertanggung jawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat," tegasnya.
Afni menilai penguatan kewenangan dan peran pemerintah daerah menjadi penting agar perlindungan terhadap masyarakat, termasuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat, dapat dilakukan secara lebih optimal. (*)