BAGANSIAPIAPI – Hasil tes ulang bacaan Al-Qur’an terhadap enam bakal calon penghulu (bacalon) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menyisakan catatan evaluasi.
Empat peserta diketahui masih terbata-bata saat membaca ayat suci Al-Qur’an, tetapi seluruh peserta tetap dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMK) Kabupaten Rohil, Dr H Basri SKM MKL mengungkapkan, hasil tersebut setelah pelaksanaan tes ulang yang melibatkan penguji dari TPA Al-Ikhlas Bagansiapiapi.
“Dari enam bacalon yang mengikuti tes ulang membaca Al-Qur’an, ada empat orang yang terbata-bata, namun semuanya lulus,” ujar Basri.
Hasil pemeriksaan itu telah disampaikan kepada enam kepenghuluan terkait. Panitia Pilpeng menyatakan proses seleksi tetap berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Basri menjelaskan, pelaksanaan tes bacaan Al-Qur’an dalam proses seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, pihak yang seharusnya terlibat dalam pengujian adalah Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA).
Namun, rencana tes ulang menghadapi kendala setelah Kemenag menolak melaksanakan pengujian kembali.
Panitia kemudian menunjuk TPA Al-Ikhlas Bagansiapiapi sebagai alternatif untuk menguji kemampuan membaca Al-Qur’an para bakal calon penghulu.
“Makanya kita ambil dari TPA, karena Kemenag menolak melakukan tes ulang,” tegas Basri.
Penunjukan penguji alternatif tersebut menjadi bagian penting dalam proses seleksi karena berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan yang menjadi dasar penilaian bakal calon penghulu.
Meski seluruh peserta dinyatakan lulus, hasil tes ulang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar penilaian yang digunakan panitia.
Empat dari enam peserta diketahui masih terbata-bata membaca Al-Qur’an, tetapi tidak ada peserta yang dinyatakan gugur.
Dalam konteks seleksi calon pemimpin di tingkat kepenghuluan, kejelasan indikator kelulusan menjadi penting agar proses seleksi dapat dipahami oleh masyarakat.
Penjelasan mengenai batas minimal kemampuan membaca, mekanisme penilaian, serta dasar penetapan kelulusan diperlukan untuk memastikan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
Basri menyebut proses tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, rincian mengenai kriteria penilaian dan dasar teknis yang digunakan untuk meluluskan seluruh peserta belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.