ROHIL - Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mulai memperkuat pendekatan kepolisian berbasis lingkungan melalui program Green Policing.
Sebanyak 20 bibit pohon mahoni ditanam di sepanjang Jalan Al Munawarah, Kelurahan Rimba Melintang, Selasa (6/10/2026).
Langkah tersebut tidak sekadar diarahkan untuk menghijaukan kawasan perkotaan. Polsek Rimba Melintang menjadikan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat bahwa persoalan lingkungan juga berkaitan langsung dengan keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan kehidupan warga.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Rian Rahmadi SH MH dan melibatkan sejumlah pejabat serta personel kepolisian. Di antaranya Kasium, Kanit Propam, Kanit Sabhara, Kanit Intelkam dan Kanit Binmas.
Masyarakat setempat turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Pelibatan warga menjadi bagian penting karena keberhasilan program lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan institusi, tetapi membutuhkan perawatan dan kepedulian masyarakat dalam jangka panjang.
"Green Policing bukan hanya tentang menanam pohon. Ini merupakan pendekatan kepolisian yang mendorong kepedulian bersama terhadap lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat," kata Rian.
Menurutnya, polisi memiliki ruang yang lebih luas dalam menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ancaman seperti kebakaran hutan dan lahan, kerusakan lingkungan, perubahan iklim hingga konflik yang dipicu perebutan sumber daya alam tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan ekologis.
"Polisi tidak hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan. Kami juga harus hadir dalam upaya mencegah persoalan lingkungan yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.
Implementasi Green Policing di Rimba Melintang menjadi relevan karena persoalan lingkungan di Riau memiliki konsekuensi yang luas.
Kerusakan ekosistem, karhutla dan tekanan terhadap sumber daya alam dapat berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak ditangani sejak dini.
Karena itu, penanaman 20 pohon mahoni di Jalan Al Munawarah perlu dilihat sebagai bagian dari pendidikan publik, bukan semata-mata kegiatan penghijauan.
Pohon yang ditanam hari ini memang belum memberikan dampak ekologis besar dalam waktu singkat.
Namun, konsistensi kegiatan semacam ini dapat membentuk kebiasaan baru masyarakat sekaligus memperkuat pesan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Pendekatan tersebut juga membuka ruang bagi kepolisian untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Warga tidak hanya ditempatkan sebagai objek pelayanan keamanan, tetapi menjadi mitra dalam menjaga lingkungan di wilayahnya.
Program Green Policing yang diterapkan Polsek Rimba Melintang merupakan implementasi kebijakan Kapolda Riau yang kemudian diterjemahkan di tingkat Polres Rokan Hilir dan jajaran polsek.
Melalui kegiatan ini, kepolisian ingin memperluas makna pemolisian. Ketertiban tidak hanya diukur dari rendahnya angka kriminalitas, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga ruang hidupnya secara berkelanjutan.
Ke depan, tantangan terbesar program tersebut bukan pada seremoni penanaman, melainkan memastikan pohon yang telah ditanam dapat tumbuh dan dirawat.
Di titik inilah keterlibatan masyarakat menjadi penentu apakah Green Policing berhenti sebagai agenda kegiatan atau benar-benar berkembang menjadi budaya menjaga lingkungan.
Polsek Rimba Melintang menilai keterlibatan masyarakat merupakan fondasi agar gerakan tersebut memiliki dampak jangka panjang.
"Harapan kami, apa yang dilakukan bersama ini tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Pohon-pohon yang ditanam harus dirawat sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dan generasi berikutnya," tutur Rian.