RIMBA MELINTANG - Tiga bibit pohon mangga ditanam di tanah milik desa sekitar lapangan sepak bola Jalan Utama Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (2/10/2026).
Penanaman tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Green Policing yang digelar Polsek Rimba Melintang bersama masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya diarahkan sebagai aksi penghijauan, tetapi juga menjadi upaya kepolisian mendorong keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan di ruang publik.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Aipda Firdaus. Sejumlah warga ikut terlibat dalam proses penanaman bibit tersebut.
Lokasi penanaman dipilih di kawasan yang berdekatan dengan lapangan sepak bola karena merupakan ruang yang sering digunakan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan pohon diharapkan tidak berhenti sebagai simbol kegiatan, tetapi dapat dirawat dan memberikan manfaat lingkungan dalam jangka panjang.
Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Rian Rahmadi SH MH mengatakan, konsep Green Policing merupakan pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
"Green Policing bukan sekadar slogan, melainkan pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup," kata Rian.
Menurutnya, tantangan lingkungan saat ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial. Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, hingga persoalan ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat.
Karena itu, edukasi lingkungan dinilai perlu berjalan beriringan dengan tindakan nyata di lapangan.
Penanaman pohon menjadi salah satu cara sederhana untuk memperkenalkan pentingnya keberlanjutan kepada masyarakat.
Meski baru tiga bibit mangga yang ditanam, kegiatan tersebut memiliki tantangan yang lebih besar setelah seremoni berakhir, yakni memastikan pohon dapat tumbuh dan dirawat secara berkelanjutan.
Di titik inilah keterlibatan masyarakat menjadi penting. Penghijauan tidak cukup hanya diukur dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga dari keberlangsungan pemeliharaan dan manfaat yang dihasilkan bagi lingkungan sekitar.
Polsek Rimba Melintang menilai pendekatan Green Policing dapat memperluas peran kepolisian sebagai mitra masyarakat dalam menghadapi persoalan ekologis.
Konsep tersebut menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari kehidupan sosial, termasuk berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan di Lenggadai Hilir, Polsek Rimba Melintang berharap kepedulian terhadap lingkungan tidak berhenti pada satu kegiatan penanaman, tetapi berkembang menjadi kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik dan lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.