www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Prestasi Nasional! Siak Raih Predikat Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Hadiri Pembekalan Adat Melayu, 7 Bacalon Penghulu Rohil Terancam Gugur
Selasa, 21 Juli 2026 - 20:50:33 WIB
Ketua DPH LAMR Rohil, Jufrizan bersama ketua panitia pembekalan adat Melayu, Adhar Syam.(foto: afrizal/halloriau.com)
Ketua DPH LAMR Rohil, Jufrizan bersama ketua panitia pembekalan adat Melayu, Adhar Syam.(foto: afrizal/halloriau.com)

BAGANSIAPIAPI - Tahapan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2026 menyisakan catatan penting.

Sebanyak tujuh bakal calon (Bacalon) penghulu dipastikan tidak memperoleh Warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) setelah tidak menghadiri pembekalan adat Melayu yang menjadi bagian wajib dalam proses pencalonan.

Dari total 182 Bacalon yang terdaftar sebagai peserta pembekalan, hanya 175 orang yang mengikuti seluruh tahapan dan berhak mendapatkan Warkah.

Sementara tujuh peserta lainnya dinyatakan tidak memperoleh dokumen tersebut karena tidak hadir dalam kegiatan pembekalan yang berlangsung pada 14-18 Juli 2026.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rohil, Datuk Jufrizan mengatakan, penerbitan Warkah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi seluruh Bacalon tanpa terkecuali.

"Pembekalan adat Melayu bagi bakal calon penghulu yang kami gelar dari tanggal 14 hingga 18 Juli telah selesai," kata Jufrizan, Senin (20/7/2026).

"Dari 182 peserta, 175 hadir dan mendapatkan Warkah, sementara 7 lainnya tidak ikut," sambungnya.

Tidak hadirnya tujuh Bacalon bukan sekadar persoalan mengikuti kegiatan pembekalan.

Ketidakhadiran tersebut berdampak langsung terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan penghulu.

Jufrizan menjelaskan, LAMR Rohil tidak mengetahui secara pasti alasan tujuh Bacalon tersebut tidak mengikuti pembekalan.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Warkah tidak dapat diterbitkan bagi mereka yang tidak mengikuti tahapan pembekalan adat Melayu.

Aturan mengenai Warkah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian penghulu.

Dalam Pasal 33 huruf v disebutkan bahwa calon penghulu wajib melampirkan Warkah LAMR.

Sementara Pasal 33 ayat 1 mengatur bahwa Warkah diperoleh setelah calon mengikuti pembekalan dan pelatihan adat Melayu.

Dengan demikian, kehadiran dalam pembekalan menjadi tahapan yang memiliki konsekuensi administratif terhadap kelanjutan proses pencalonan.

Setelah seluruh rangkaian pembekalan selesai, LAMR Rohil akan menyampaikan hasil kegiatan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Rohil.

Laporan itu tidak hanya memuat daftar peserta yang telah mendapatkan Warkah, tetapi juga mencantumkan tujuh Bacalon yang tidak mengikuti pembekalan.

"Untuk tujuh orang yang tidak ikut, kami tetap konsisten berpegang pada aturan. Warkah tidak akan dikeluarkan. Namun kami menunggu arahan dari Dinas PMK sebagai instansi yang bertanggung jawab," tegas Jufrizan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa LAMR Rohil memilih menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi, sembari menyerahkan tindak lanjut administratif kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam proses Pemilihan Penghulu Serentak.

Selain persoalan Warkah, pelaksanaan pembekalan adat Melayu juga menjadi perhatian terkait pembiayaan kegiatan.

Ketua Panitia Pembekalan Adat Melayu LAMR Rohil, Adhar Syam menjelaskan, setiap peserta dikenakan iuran sebesar Rp900 ribu.

Menurut Adhar, besaran tersebut telah disepakati dalam rapat panitia dan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional selama pembekalan berlangsung.

"Dalam rapat panitia, disepakati setiap peserta membayar Rp900 ribu. Dana itu digunakan untuk membiayai kebutuhan pelaksanaan pembekalan," ujar Adhar.

Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan, antara lain honor narasumber, penyediaan sarana adat Melayu, seminar kit berupa materi pembekalan, serta berbagai perlengkapan yang diperlukan panitia, baik untuk kegiatan di dalam maupun luar ruangan.

Adhar memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta maupun pihak terkait.

Dengan rampungnya pembekalan adat Melayu, sebanyak 175 Bacalon penghulu kini telah memenuhi salah satu persyaratan penting berupa Warkah LAMR.

Di sisi lain, tujuh Bacalon yang tidak mengikuti pembekalan belum mendapatkan dokumen tersebut.

Kondisi ini membuat kelanjutan proses pencalonan mereka bergantung pada ketentuan yang berlaku serta arahan dari Dinas PMK Rohil.

Bagi para peserta yang telah mengikuti pembekalan, Warkah menjadi salah satu dokumen penting untuk melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rohil 2026.

Sementara bagi tujuh Bacalon yang absen, keputusan LAMR Rohil untuk tidak menerbitkan Warkah menjadi konsekuensi langsung dari ketidakikutsertaan dalam pembekalan adat Melayu yang dipersyaratkan oleh regulasi daerah.

Penulis: Afrizal
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Siak masuk daftar kabupaten terbaik untuk investasi versi Fortune Indonesia (foto/int)Prestasi Nasional! Siak Raih Predikat Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia
Ilustrasi BMKG Riau ingatkan potensi hujan yang disertai petir dan angin kencang hari ini (foto/int)Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau
Tersangka kurir narkoba jaringan Aceh saat diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Sabu 2 Kg Gagal Terbang dari Bandara SSK II Pekanbaru, Polisi Telusuri Jejak Jaringan Narkoba Aceh dan Aliran Dana
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Ma’azat (foto/int)Syahrul Aidi Sambut Putusan MK soal Kuota Internet: Hak Konsumen Harus Dilindungi
Sekdaprov Riau, Syarial Abdi.(foto: mcr)Sekda Riau: Kritik Pelayanan Boleh, Tapi Jangan Asal Menilai dari Informasi Minim
  Pelaku Curanmor dibekuk warga di Pelalawan (foto/ist)Aksi Curanmor Berakhir di Tangan Warga Pelalawan, Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Massa
Ini aturan baru penggunaan gadget siswa di sekolah Kabupaten Siak.(ilustrasi/int)Pemkab Siak Batasi Penggunaan gadget di Sekolah, Ada 6 Kondisi Pengecualian
Konferwil III AMSI NTB resmi dibuka, ini tantangan media siber di era kecerdasan buatan.(foto: istimewa)BAMSI NTB Hadapi Era AI, Kolaborasi Media dan Pemerintah Didorong Makin Kuat
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto dan Chairman ILTHABI REKATMA Ilham Akbar Habibie bersama seluruh dewan juri  JNE Content Competition 2026  (foto/ist) Jurnalis Halloriau.com Riki Ariyanto Raih Juara 1 Writing Regional Sumatra JCC 2026
Toyota sediakan 28 parkir khusus kendaraan elektrifikasi.(foto: istimewa)Ekosistem EV Toyota Makin Luas, 113 Dealer Kini Dilengkapi Charging Spot
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved