PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kali ini, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong dilakukan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
"Betul, perkara statusnya masih tahap penyelidikan," kata Ade.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir.
"(Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong) terkait proyek pekerjaan fisik," sambung perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik mengarah pada proyek pembangunan Jalan Annas Maamun di Kabupaten Rokan Hilir pada tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki panjang jalan sekitar 1,7 kilometer dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp11 miliar. Adapun pekerjaan pembangunan jalan itu diketahui dilaksanakan oleh CV Linda Bersaudara.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun pihak-pihak lain yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menambah daftar kasus yang menyeret nama Afrizal Sintong dalam proses hukum yang tengah berjalan di Polda Riau. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa terkait dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir, yakni PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.
Kasus tersebut saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Dana CSR yang menjadi objek penyelidikan berasal dari PT Riau Petroleum pada tahun anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp19,527 miliar.
Dana tersebut diketahui disalurkan kepada berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid hingga rumah tahfiz.
Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan kejanggalan dalam proses distribusi dana. Sejumlah penerima manfaat disebut tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam dokumen penyaluran, yayasan tersebut tercatat menerima bantuan sebesar Rp300 juta. Namun pihak yayasan mengaku hanya menerima sekitar Rp75 juta.
Saat ini penyidik masih mendalami alur penyaluran dana CSR tersebut, termasuk menelusuri peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proses distribusinya.
Sementara untuk dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Annas Maamun, penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.