ROHIL - Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pada Selasa (16/6) di Aula Tunggal Panaluan. Acara itu dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Sik, MH bersama jajaran Sat Reskrim dan perwakilan media.
Konferensi pers tersebut mengungkap kasus pencurian lima buah dupa (hiolo) di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/12/VI/2026/SPKT/Polsek Sinaboi pada 9 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, pihak kelenteng melaporkan kehilangan lima hiolo dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Sinaboi, dan Polsek Bangko bergerak cepat. Pada Jumat, 12 Juni 2026, mereka berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Supriadi alias Supri di sebuah kontrakan di Dumai. Supri berperan sebagai pemantau dalam aksi pencurian tersebut.
Sehari kemudian, Sabtu, 13 Juni 2026, tim kembali menangkap tersangka kedua, Darwin Aziz alias Ewin, di kontrakannya di Dumai. Penangkapan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan jaringan pelaku dalam kasus pencurian rumah ibadah tersebut.
Penangkapan berlanjut pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka ketiga, Mardiansyah Putra alias Putra, diamankan di rumah tantenya di Panam, Pekanbaru.
Dari keterangan Putra, diketahui bahwa hiolo hasil curian telah dijual di daerah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Identitas para pelaku turut dipaparkan dalam konferensi pers. Mereka adalah Mardi Putra (26), Supriadi (48), dan Darwin Aziz (25), yang seluruhnya berdomisili di Dumai.
Dua di antaranya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara satu pelaku bekerja sebagai buruh. Dalam kesimpulannya, Kapolres menekankan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya bentuk transparansi informasi kepada publik, tetapi juga sebagai edukasi hukum dan peringatan keras bagi pelaku kejahatan.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta proaktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Situasi konferensi pers berlangsung aman dan terkendali hingga selesai pukul 18.00 WIB.