www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Irving Kahar Cabut Gugatan Pilkada Siak di MK, Ungkap Kejanggalan Tindakan Wakilnya yang Gugat Sepihak
Rabu, 09 April 2025 - 11:33:14 WIB
Calon Bupati Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin. (Foto: Tribun Pekanbaru)
Calon Bupati Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin. (Foto: Tribun Pekanbaru)

SIAK - Calon Bupati Siak Nomor Urut 1, Irving Kahar Arifin, secara resmi menarik permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/4/2025).

Langkah ini diambil menyusul pengakuan Irving Kahar yang terkejut atas tindakan sepihak calon wakil bupatinya, Sugianto, yang mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025 tanpa sepengetahuan dirinya.

Nama Irving Kahar Arifin sebelumnya tercantum dalam gugatan Nomor Register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 yang mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 terkait penetapan hasil Pilkada Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam surat penarikan permohonan yang disampaikan ke MK, Irving Kahar Arifin mengungkapkan alasan yang cukup mengejutkan.

Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak 2024, termasuk kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Z - Syamsurizal, dan hasil PSU pada 22 Maret 2025.

"Irving Kahar Arifin menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK," demikian isi surat penarikan yang disampaikan Irving Kahar dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, Irving Kahar secara eksplisit menuding bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Ia juga menyinggung Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang mensyaratkan pemohon sengketa hasil pemilihan adalah pasangan calon.

"Irving Kahar Arifin secara eksplisit menuding bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya," tegasnya dalam surat tersebut.

Penarikan permohonan ini dilakukan Irving Kahar berdasarkan Peraturan MK yang sama, yang memberikan hak bagi pemohon untuk menarik kembali gugatannya sebelum putusan dibacakan.

Dengan langkah ini, besar kemungkinan sengketa hasil Pilkada Siak di MK akan dihentikan, memunculkan pertanyaan terkait implikasi hukum dan potensi konsekuensi bagi Sugianto. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru bertahan tinggi (foto/int)Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pekanbaru
  Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Ilustrasi Riau masih rawan Karhutla (foto/ist)Riau Terdeteksi 28 Hotspot, Bengkalis Terbanyak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved