PEKANBARU - Dalam rangka menindaklanjuti amar putusan MK tersebut, KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemilih yang di 3 TPS yang menjadi lokasi pemungutan suara ulang.
KPU Siak telah merencanakan rangkaian kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat dan jajaran Forkompinda Kabupaten Siak untuk menyampaikan beberapa informasi penting terkait pelaksanaan PSU tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari, pada 12-14 Maret 2025. Di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.
Kemudian sosialisasi di TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafi'an Siak akan dilaksanakan pada 19 atau 20 Maret 2025 bertempat di RSUD Tengku Rafi'an Siak.
Ketua Rusidi Rusdan menyebutkan dalam pencoblosan nanti, pemilih diwajibkan mencoblos salah satu dari 3 pasangan calon. Agar surat suara dinyatakan sah.
"Pemungutan suara akan dilakukan pada 22 Maret 2025. Akan tetap ada 3 pasangan calon sebagaimana Pilkada 27 november 2024 lalu. Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya," kata Rusidi.
Dirinya mengajak pemilih agar tidak terpengaruh oleh iming-iming politik uang atau pemberian barang agar mencoblos salah satu pasangan calon.
"Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima," katanya.
Sementara itu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto apresiasi kegigihan KPU Siak dalam mensosialisasikan PSU langsung ke para pemilih di lokasi PSU.
"Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak sudah sesuai dengan amar putusan MK. Sosialisasi menjadi sesuatu yang tak bisa diabaikan pada tahapan PSU pasca putusan MK di Kabupaten Siak," katanya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Nugroho mengharapkan adanya pemahaman yang komprehensif dan terciptanya situasi kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai.
"Sosialisasi KPU Kabupaten Siak ke pemilih dan para pihak merupakan agenda penting dan prioritas untuk memastikan adanya pemahaman yang komprehensif serta terciptanya kondisi yang kondusif, tertib, aman dan damai," ungkapnya.
Untuk diketahui, nerdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi'an Siak.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :