www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bentrok Parisman Ihwan vs Indra Gunawan Eet di Rapat Banggar DPRD Riau, Petugas Keamanan Luka di Kepala
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Rabu, 08 Januari 2025 - 17:59:37 WIB
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)

JAKARTA – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota (Pilwalko) Pekanbaru Tahun 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Dalam sidang pendahuluan ini,

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menuding adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memenangkan kontestasi.

Sidang berlangsung di Ruang Panel 3 Gedung 1 MK dengan panel hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Dalam gugatannya, kuasa hukum Pemohon, Ahmad Yusuf, menyebutkan bahwa penyalahgunaan APBD dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan pasangan nomor urut 5.

Ahmad Yusuf menjelaskan, Paslon nomor 5 diduga memanfaatkan anggaran perjalanan dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Riau selama Februari hingga November 2024 untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan. Anggaran ini disebut sebagai inisiatif Agung Nugroho saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

“Kegiatan ini melibatkan kelompok masyarakat yang bukan sesuai ketentuan, seperti Majelis Taklim, dan diarahkan untuk mendukung kampanye Paslon nomor 5,” ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim.

Ahmad menegaskan, penggunaan APBD tersebut melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dapat dikenai sanksi diskualifikasi.

Tak hanya itu, Pemohon juga menuding Paslon nomor 5 menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk pemberian souvenir kepada warga,” tambah Ahmad.

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwalkot dengan 164.041 suara, mengungguli Paslon nomor 1 yang memperoleh 72.475 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta, pertama diskualifikasi Paslon nomor 5 atas pelanggaran TSM. Kedua, laksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah putusan MK.

Ketiga, perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Keempat, deklarasi Paslon nomor 1 sebagai pemenang Pilwalkot Pekanbaru.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil Pilwalko. MK diharapkan memutuskan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengar tanggapan pihak Termohon, yakni KPU Pekanbaru, dan pihak terkait lainnya.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono,” tutup Ahmad dikutip dari Mkri.id. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bnetrokan dua kubu anggota dewan di DPRD Riau.(foto: ilustrasi/int)Bentrok Parisman Ihwan vs Indra Gunawan Eet di Rapat Banggar DPRD Riau, Petugas Keamanan Luka di Kepala
H Amran Tambi.Aklamasi! H Amran Tambi Resmi Pimpin PKDP Riau Periode 2026-2031
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
  Telkomsel hadirkan Halo Optima, solusi pascabayar lengkap untuk aktivitas digital masyarakat.(foto: istimewa)Halo Optima Resmi Hadir, Paket Pascabayar Telkomsel Tawarkan 300 GB dan Bonus Netflix
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved