5 Paslon Bupati di Riau Ajukan Sengketa Pilkada Serentak 2024 ke MK, Ini Daftarnya
Sabtu, 07 Desember 2024 - 08:26:26 WIB
PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga Jumat (6/12/2024) pukul 16.30 WIB. Permohonan ini terdiri dari sengketa pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota.
Dari total sengketa tersebut, pilkada tingkat kabupaten mendominasi dengan 55 permohonan, lima di antaranya berasal dari Provinsi Riau. Proses pendaftaran sengketa dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara di masing-masing wilayah.
Provinsi Riau menjadi salah satu daerah dengan intensitas sengketa tertinggi. Dikutip dari situs resmi MK, berikut daftar sengketa pilkada dari wilayah ini:
1. Rokan Hilir
Gugatan terdaftar pada Kamis (5/12/2024) pukul 16.48 WIB dengan nomor register APPP 31/PAN.MK/e-AP3/2024 diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong dan Setiawan. Mereka menggugat hasil Pilkada Rokan Hilir dengan KPU Rohil sebagai pihak termohon.
2. Rokan Hulu
Pasangan Kelmi Amri dan Asparaini, calon nomor urut 1, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu dengan nomor register 34/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis sore.
3. Kuantan Singingi
Pasangan Adam dan Sutoyo, calon nomor urut 2, mendaftarkan gugatan terkait Pilkada Kuantan Singingi pada Kamis siang. Gugatan mereka teregistrasi dengan nomor APPP 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam keterangannya, perwakilan mereka, Dodi Fernando, menuding calon petahana Suhardiman Amby melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk penerbitan Peraturan Bupati terkait alokasi anggaran bantuan jalur tradisional di 49 desa.
4. Kampar
Pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra, calon nomor urut 4, turut mengajukan gugatan hasil Pilkada Kampar pada Kamis sore. Gugatan ini terdaftar dengan nomor APPP 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
5. Siak
Pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.58 WIB, pasangan Alfedri dan Husni Merza, calon nomor urut 3, mendaftarkan gugatan Pilkada Siak dengan nomor APPP 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Proses Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi administrasi dan menyusun panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara efektif dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan sidang sebelumnya.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :