PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pilgubri 2024 telah berjalan sesuai rencana.
"Sebanyak 95 persen TPS sudah siap. Logistik juga telah tiba di masing-masing TPS dan diserahkan kepada petugas KPPS. Semua proses ini diawasi langsung oleh Bawaslu," sebut Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (26/11/2024).
Di mana untuk Provinsi Riau memiliki total 11.480 TPS dengan total 80.360 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemilu agar tetap transparan dan dapat dipercaya," sebutnya.
Berikut Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil, di antaranya:
1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK (28 - 30 November 2024).
2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK (28 November - 3 Desember 2024).
3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja PPK (28 November - 9 Desember 2024).
4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (28 November - 3 Desember 2024).
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota untuk Pilgubri, Pilwako dan Pilbup (29 November - 6 Desember 2024).
6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten kota di tempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja KPU kabupaten kota melalui laman resmi (29 November - 12 Desember 2024).
Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU Provinsi untuk Pilgubri (29 November - 6 Desember 2024).
8. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pilgubri dan penetapan hasil Pilgubri (30 November - 9 Desember 2024).
9. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pilgubri di tempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi melalui laman resmi (30 November - 15 Desember 2024).
10. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil bupati (Paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam BRPK kepada KPU) serta calon gubernur dan wakil gubernur (paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam BRPK kepada KPU).
11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU).
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :