www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Bagan Nibung Ciptakan Kamtibmas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masa Tenang Pilkada Riau 2024 Dimulai: Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi
Minggu, 24 November 2024 - 10:53:18 WIB

PEKANBARU - Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang, periode penting yang berlangsung dari Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024. Masa ini menjadi penanda berakhirnya aktivitas kampanye sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur dengan jelas mekanisme dan larangan selama masa tenang.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi, termasuk di Provinsi Riau.

Aturan Selama Masa Tenang

Dikutip dari detikcom, berikut adalah beberapa larangan utama yang wajib dipatuhi oleh peserta Pilkada dan masyarakat selama masa tenang:

1. Larangan Kampanye dalam Bentuk Apa Pun
Peserta Pilkada dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Media Dilarang Menyiarkan Materi Kampanye
Media cetak, elektronik, online, hingga media sosial dilarang menayangkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

3. Larangan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menampilkan program yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat, termasuk melalui iklan terselubung.

Tahapan Pilkada 2024

Sebagai panduan, berikut adalah rangkaian jadwal utama Pilkada 2024:

1. Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

2. Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024

3. Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

4. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

5. Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU.

6. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

7. Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan ajak masyarakat Bagan Nibung ciptakan Kamtibmas (foto/afrizal)Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Bagan Nibung Ciptakan Kamtibmas
Sungai Batang Lampasi di Limapuluh Kota, Sumbar meluap (foto/ist)Banjir Bandang Terjang Limapuluh Kota: Sepasang Suami Istri Jadi Korban, Satu Tewas
Ilustrasi masa tenang Pilkada Riau sebelum hari pencoblosan (foto/int)Masa Tenang Pilkada Riau 2024 Dimulai: Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi
Ilustrasi jalanan di Kota Pekanbaru rawan banjir sehabis hujan lebat (foto/int)Waspada Banjir, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Siang Hingga Malam
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
  Mahasiswa KKN MBKM Fisip Unri bantu digitalisasi Kampung Pangkalan Makmur (foto/ist)Mahasiswa KKN MBKM Fisip Unri Dorong Kampung Pangkalan Makmur Menuju Era Digital
Disdukcapil Pekanbaru memastikan layanan rekam data dan cetak e-KTP tetap buka (foto/tribunpku)Disdukcapil Pekanbaru Buka Rekam e-KTP Khusus Warga Usia 17 Tahun Saat Hari Pencoblosan
Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dukung Paslon Bermarwah di Pilgub Riau (foto/Sc IG)Anies Baswedan Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto Menangkan Pilgub Riau 2024
Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis, Ahmad Suhaendra kritik keras kinerja Bawaslu Bengkalis (foto/ist)HMI Kritik Keras Bawaslu Bengkalis: Sekedar Terima Laporan, Mending Komisioner Tidur di Rumah
Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved