www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kritik Soal Tunda Bayar, Andry Saputra Minta Pemko Pekanbaru Berikan Laporkan Data Kongrit
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masa Tenang Pilkada Riau 2024 Dimulai: Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi
Minggu, 24 November 2024 - 10:53:18 WIB

PEKANBARU - Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang, periode penting yang berlangsung dari Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024. Masa ini menjadi penanda berakhirnya aktivitas kampanye sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur dengan jelas mekanisme dan larangan selama masa tenang.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi, termasuk di Provinsi Riau.

Aturan Selama Masa Tenang

Dikutip dari detikcom, berikut adalah beberapa larangan utama yang wajib dipatuhi oleh peserta Pilkada dan masyarakat selama masa tenang:

1. Larangan Kampanye dalam Bentuk Apa Pun
Peserta Pilkada dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Media Dilarang Menyiarkan Materi Kampanye
Media cetak, elektronik, online, hingga media sosial dilarang menayangkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

3. Larangan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menampilkan program yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat, termasuk melalui iklan terselubung.

Tahapan Pilkada 2024

Sebagai panduan, berikut adalah rangkaian jadwal utama Pilkada 2024:

1. Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

2. Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024

3. Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

4. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

5. Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU.

6. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

7. Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra. (Foto: Int)Kritik Soal Tunda Bayar, Andry Saputra Minta Pemko Pekanbaru Berikan Laporkan Data Kongrit
Kuasa Hukum Termohon Nurul Anifah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Wako di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Gedung II MK. (Foto: Humas MKRI)Sengketa Pilkada Dumai: KPU Klaim 86,54% Undangan Telah Tersebar
Peresmian Kantor Manulife Indonesia di Pekanbaru.(foto: istimewa)Perkuat Layanan Finansial di Riau, Manulife Hadirkan Kantor Pemasaran Mandiri di Pekanbaru
Kapolsek Simpang Kanan, IPDA Martin Luther Munte pimpin kegiatan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 yang dilaksanakan di Kelurahan Simpang Kanan. (Foto: Afrizal)Kapolsek Simpang Kanan Pimpin "Cooling System" Pasca Pilkada, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Pexels.com)Siak Bangun Jalur Sepeda 2,8 KM untuk Tingkatkan Keselamatan dan Dukung Transportasi Ramah Lingkungan
  Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat. (Foto: Dokumentasi Halloriau)Tak Ada Lagi Toleransi, Operator Sampah Pekanbaru Harus Rutin Angkut Sampah
Pj Sekretaris Daerah Sekda Riau, Taufiq OH. (Foto: Sri Wahyuni)Pemprov Riau Siapkan Arak-Arakan Megah untuk Sambut Abdul Wahid dan SF Hariyanto
Ilustrasi. (Foto: Int)Menunggu Putusan MK, 7 Kepala Daerah di Riau Tertunda Pelantikannya
Lampu PJU padam di sekitar Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Foto: Tribun Pekanbaru)Ribuan PJU Padam, Pj Wako Pekanbaru Instruksikan Perbaikan Segera
Ilustrasi. (Foto: Int)Pengumuman CPNS Pekanbaru 2024, 195 Peserta Dinyatakan Lolos
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved