www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Pemko Ngotot Swastanisasi Sampah Lagi, Komisi IV DPRD Panggil DLHK Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada Sanksi, Bawaslu Rohil Ingatkan Masyarakat Jangan Bawa HP di Bilik Suara
Selasa, 19 November 2024 - 14:44:00 WIB

BAGANSIAPIAPI - Jelang beberapa hari pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir kembali mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak membawa ponsel (HP) ke bilik suara TPS. Bahkan masyarakat pemilih bisa terancam sanksi pidana.

Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS.

"Kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor 10 Tahun 2016, serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah, Selasa (19/11/2024).

Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya kita sangkakan ke dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.

Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).

Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.

Pelarangan membawa HP ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.

"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi mensukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang damai, sejuk dan kondusif," imbuhnya dalam keterangan resminya.

Jaka juga menegaskan terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah mempublikasikan, bahwa Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara adalah berita lama saat Pileg yang di kolak seolah-olah menjadi berita terkini. Sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz (foto/int)Pemko Ngotot Swastanisasi Sampah Lagi, Komisi IV DPRD Panggil DLHK Pekanbaru
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (foto/int)Sekda Pekanbaru Kembali Tegaskan ASN Harus Netral, Termasuk di Medsos
Misi PSPS Pekanbaru membalaskan kekalahan di pertemuan pertama atas PSKC Cimahi (foto/int)Lawan PSKC Cimahi, Malam Ini Laga Penentu PSPS Pekanbaru Promosi Liga 1
Asian Agri bersama Tanoto Foundation kembali gelar acara Sehat Bersama, bekerja sama dengan Pemkab Pelalawan di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.Asian Agri dan Tanoto Foundation Gelar Acara Sehat Bersama di Desa Lalang Kabung di Riau
Pj Sekda Inhu Pimpin Rapat Percepatan Monitoring Center Prevention (MCP) KPK Tahun 2024 (foto/andri)MCP Inhu Alami Penurunan, Ini Pesan Pj Sekda
  BRK Syariah fasilitasi donor darah Lion Club Jakarta Cosmo Charm (foto/yuni)BRK Syariah Fasilitasi Donor Darah Lion Club Jakarta Cosmo Charm dan PMI Pekanbaru
Kecelakaan travel tabrak truk di KM 20 Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Travel Remuk Tabrak Truk, Pengelola Sebut Tak Ada Korban Tewas
Viral kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/Sc kabarpku)Kecelakaan Tragis Tol Pekanbaru-Dumai Hari Ini, Dikabarkan 2 Penumpang Terjepit
Bawaslu Rohil ingatkan masyarakat jangan bawa ponsel di bilik suara (foto/afrizal)Ada Sanksi, Bawaslu Rohil Ingatkan Masyarakat Jangan Bawa HP di Bilik Suara
Polsek Simpang kanan akan bersikap netral dalam Pilkada Serentak tahun 2024 (foto/afrizal)Bhabinkamtibmas Simpang Kanan dan Bukit Mas Imbau Pilkada Damai ke Masyarakat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved