80.360 Anggota KPPS Pilkada 2024 di Riau Resmi Dilantik
Jumat, 08 November 2024 - 15:38:47 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 80.360 anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Riau resmi dilantik oleh PPS di masing-masing daerah, Jumat (8/11/2024).
"Ada 80.360 anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Provinsi dilantik. Mereka akan bertugas di 11.480 TPS, jadi tujuh orang setiap TPS," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ia menjelaskan bahwa KPPS yang saat ini dilantik telah lulus melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan sejak dibukanya pendaftaran pada Bulan September lalu.
"KPPS terpilih dianggap mampu untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa setelah pelantikan KPPS akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bekal untuk melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara.
"Setelah pelantikan, KPPS akan menjalani Bimtek yang akan dilakukan oleh PPS. Bimtek ini terkait dengan penjelasan tentang integritas, netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, tugas, kedudukan, kewajiban, larangan dan kewenangan KPPS", urai Nugroho.
"Selain itu juga soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara serta penjelasan teknis soal persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap," ujarnya.
Nugroho berharap KPPS yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga amanah suara rakyat tersalurkan dengan baik, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :