www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Binaan PT ITA
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tempelkan Stiker di Dinding Rumah, Warga Mengaku Dijanjikan Sembako Hingga Uang Tunai
Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:42:57 WIB

PEKANBARU - Demi menarik simpati masyarakat untuk memilih pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masing-masing Paslon melakukan berbagai upaya pendekatan.

Salah satu pendekatan tersebut, dengan melakukan kampanye. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September - 23 November 2024.

Sayangnya, tak semua kampanye dilakukan dengan cara yang baik. Diantaranya menempelkan baliho pada pohon atau tempat yang bukan semestinya ataupun menempelkan stiker pada dinding rumah warga.

Pengakuan salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan rumahnya didatangi relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024. Dirinya dijanjikan akan diberi bantuan berupa sembako hingga uang tunai.

"Mereka suruh pasang stiker di dinding depan rumah. Nanti dikasih sembako, minyak goreng atau uang, boleh pilih," katanya.

Kemudian, disebutkannnya dirinya dan tetangga yang lain dijanjikan hingga sepekan menjelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

"Kami tanya, kapan dapatnya. Mereka bilang seminggu sebelum pencoblosan dikabarin, nomor HP kami dicatat mereka," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Riau telah mengatur zona dan jadwal kampanye bagi masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Merujuk pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Calon Walikota, diperjelas sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh Paslon maupun tim kampanye masing-masing.

Salah satu aturan itu tercantum pada pasal 64, Parpol peserta Pemilu, Paslon dan timnya dilarang menempelkan atribut kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Kemudian jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik; dan/atau taman dan pepohonan, tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 65, peserta Pemilu juga dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di lokasi yang disebutkan pada pasal 64.

Kemudian pada Pasal 66 Ayat 1, Calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Ayat 2, Selain calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Editor: Redaksi

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Manajemen PT Imbang Tata Alam bersama NGO Proforest foto bersama dengan latar belakang kawasan konservasi Mangrove Sungai Bersejarah di Kecamatan Sei Apit, Siak (foto/ist)NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Binaan PT ITA
Pemko Pekanbaru overlay Jalan Bangau Sakti yang rusak (foto/tribunpku) Telan Anggaran Rp4 M, Pemko Diminta Tuntaskan Perbaikan Jalan Bangau Sakti Akhir Tahun Ini
Rumah warga ditempel stiker oleh relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024, dijanjikan dapat sembako (foto/tim)Tempelkan Stiker di Dinding Rumah, Warga Mengaku Dijanjikan Sembako Hingga Uang Tunai
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan di Kantor Kepenghuluan Bukit Damar.(foto: afrizal/halloriau.com)Kapolsek Simpang Kanan Berikan Imbauan Kamtibmas untuk Perangkat Kepenghuluan Bukit Damar
Abdul Wahid saat tabligh akbar bersama UAS di Bengkalis.(foto: sri/halloriau.com)Kampanye di Bengkalis, Abdul Wahid Janji Berantas Judi Online dan Narkoba di Riau
  Pabrik obat alam ilegal atau pabrik jamu ilegal digerebek oleh Tim PPNS BPOM Pekanbaru bersama polisi, jaksa, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Pabrik Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat di Kampar Digerebek, Produksi 4.800 Botol Sebulan
Gedung KPU RI.Besok Surat Suara Selesai Cetak, Langsung Didistribusikan ke Daerah
UMKM dan Ekraf ramaikan Kenduri Riau 2024 (foto/int)Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Banjir di Rohil.(foto: int)Antisipasi Banjir, PUPR Riau Normalisasi Irigasi di Rohil
BRK Syariah won the 2024 ATM Bersama Award.(photo: int)2024 ATM Bersama Award is Won by Bank Riau Kepri Syariah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved