www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pilkada Serentak 2024
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE: Netralitas Hingga Larangan Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah
Rabu, 25 September 2024 - 21:03:50 WIB

PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur peran badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah dalam menjaga netralitas.

SE tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah tetap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk mendukung kepentingan calon tertentu.

Surat Edaran Nomor 64/SE/2024 yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pekanbaru, Masykur Tarmizi, pada 20 September 2024, merupakan langkah tegas Pemkot dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, menegaskan bahwa SE tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh badan, forum, dan organisasi masyarakat yang menjadi mitra Pemkot.

"Surat ini telah disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk forum-forum dan lembaga yang merupakan mitra kami. Kami berharap surat ini bisa dipahami dan dipatuhi, agar netralitas tetap terjaga dalam Pilkada 2024," ujar Risnandar dalam pernyataannya pada Rabu (25/9/2024).

Dikutip dari detikcom, berikut lima poin penting surat edaran:

1. Komitmen Netralitas: Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya netralitas semua mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka diimbau untuk memegang teguh prinsip persatuan, penyaluran aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat tanpa memihak calon tertentu.

2. Mendukung Fungsi Pemerintahan yang Berkeadilan: Badan, forum, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan diminta untuk menjalankan fungsi pemerintahan dengan berpedoman pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Larangan Memanfaatkan Fasilitas untuk Kampanye: SE ini dengan tegas melarang pemanfaatan badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan fasilitas publik untuk mendukung calon tertentu. Termasuk juga pelarangan penggunaan tenaga pendamping program pemerintah dan kelompok pilar sosial untuk tujuan kampanye terselubung.

4. Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Pemerintah akan mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melanggar, terutama jika ditemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

5. Pengawasan Pilkada: Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru akan dilakukan oleh Bawaslu setempat. Pemkot akan berkolaborasi dengan Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran terkait netralitas dan aturan lainnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Pekanbaru serius dalam menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan penerapan sanksi bagi pelanggar, diharapkan Pilkada 2024 di Pekanbaru dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin mencederai proses demokrasi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq Sidak TPS ilegal di Desa Kubang Jaya, Kampar (foto/Antara)Menteri Lingkungan Hidup Tegas Tutup TPS Ilegal di Perbatasan Kampar-Pekanbaru
Paslon nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin unggul di survei terbaru IPI (foto/andy)Hasil Survei Terbaru, Zukri-Husni Unggul Jauh di Pilkada Pelalawan 2024
Agung Toyota Arengka kembali menggelar pameran otomotif di Mal SKA Pekanbaru (foto/dini)Agung Toyota Hadirkan All New Agya dan Calya dengan Promo Menarik di Mall SKA
30 masyarakat di Perawang mendapatkan pelatihan Petani Champion dari PT Arara Abadi (foto/ist)PT Arara Abadi Latih 30 Petani dari Perawang untuk Jadi Champion Hortikultura
  Irvan Herman mendapat kepercayaan penugasan di BPK RI dengan jabatan setara Eselon I (foto/ist)Putra Riau dr Irvan Herman Dapat Penugasan Penting di BPK RI, Setara Eselon I
Motor mogok di jalan, Honda Care solusinya (foto/ist)Honda Care, Solusi Mogok di Jalan untuk Konsumen Setia Honda di Riau
Dishub Kabupaten Kuantan Singingi menggelar forum konsultasi publik (foto/ultra)Dishub Kuansing Gelar Konsultasi Publik Terkait Penetapan Standar Pelayanan Uji Kendaraan
Calon Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid saat kampanye di Kepulauan Meranti (foto/ist)Abdul Wahid Bertekad Ciptakan BLK untuk Siapkan Tenaga Kerja yang Mumpuni di Meranti
Kalaksa BPBD Kabupaten 50 Kota, Rahmadinol sebut Lintas Riau-Sumbar sudah bisa dilewati (foto/Tiktok)Lintas Sumbar-Riau di Pangkalan Sempat Lumpuh Total, Rahmadinol: Sudah Bisa Dilewati
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved