www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sempat Dikeluhkan, Lampu Jalan Sudirman Tembilahan Sudah Kembali Menyala
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pilkada Serentak 2024
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE: Netralitas Hingga Larangan Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah
Rabu, 25 September 2024 - 21:03:50 WIB

PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur peran badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah dalam menjaga netralitas.

SE tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah tetap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk mendukung kepentingan calon tertentu.

Surat Edaran Nomor 64/SE/2024 yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pekanbaru, Masykur Tarmizi, pada 20 September 2024, merupakan langkah tegas Pemkot dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, menegaskan bahwa SE tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh badan, forum, dan organisasi masyarakat yang menjadi mitra Pemkot.

"Surat ini telah disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk forum-forum dan lembaga yang merupakan mitra kami. Kami berharap surat ini bisa dipahami dan dipatuhi, agar netralitas tetap terjaga dalam Pilkada 2024," ujar Risnandar dalam pernyataannya pada Rabu (25/9/2024).

Dikutip dari detikcom, berikut lima poin penting surat edaran:

1. Komitmen Netralitas: Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya netralitas semua mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka diimbau untuk memegang teguh prinsip persatuan, penyaluran aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat tanpa memihak calon tertentu.

2. Mendukung Fungsi Pemerintahan yang Berkeadilan: Badan, forum, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan diminta untuk menjalankan fungsi pemerintahan dengan berpedoman pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Larangan Memanfaatkan Fasilitas untuk Kampanye: SE ini dengan tegas melarang pemanfaatan badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan fasilitas publik untuk mendukung calon tertentu. Termasuk juga pelarangan penggunaan tenaga pendamping program pemerintah dan kelompok pilar sosial untuk tujuan kampanye terselubung.

4. Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Pemerintah akan mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melanggar, terutama jika ditemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

5. Pengawasan Pilkada: Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru akan dilakukan oleh Bawaslu setempat. Pemkot akan berkolaborasi dengan Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran terkait netralitas dan aturan lainnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Pekanbaru serius dalam menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan penerapan sanksi bagi pelanggar, diharapkan Pilkada 2024 di Pekanbaru dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin mencederai proses demokrasi. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kondisi lampu Jalan Sudirman saat ini, (foto /Ayendra)Sempat Dikeluhkan, Lampu Jalan Sudirman Tembilahan Sudah Kembali Menyala
Gedung di Perkantoran Tenayan Raya Pekanbaru terbakar (foto/int) Pj Wako Sarankan Pegawai 3 OPD yang Gedungnya Terbakar Agar WFH
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tegaskan netralitas ASN (foto/int)Pemko Pekanbaru Terbitkan SE: Netralitas Hingga Larangan Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah
Pasangan Intsiawati-Taufik soroti kondisi Taman Kota Pekanbaru tak terurus (foto/ist)Taman Kota Pekanbaru Terabaikan: Intsiawati-Taufik Janji Perbaiki Jika Terpilih
Kuliner Malam Cut Nyak Dien Pekanbaru tak berkontribusi ke PAD Pemko (foto/int)Ternyata Kuliner Malam Cut Nyak Dien Tak Beri PAD ke Pemko Pekanbaru
  Bawaslu Riau bakal tindak tegas Paslon lebihi dana kampanye yang diatur (foto/ist)Bawaslu Riau Siap Tindak Tegas pada Paslon yang Langgar Batas Dana Kampanye
Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2024 di Unri (foto/ist)BGTC 2024 di Unri: Mahasiswa Didorong Siap Hadapi Era Digital dan Globalisasi
PSPS Pekanbaru sukses bawa pulang tiga oin dari markas Persikota Tangerang (foto/int)Drama Hujan Gol, PSPS Pekanbaru Taklukkan Persikota Tangerang dengan Skor 6-4
Produk unggulan Suzuki hadir di GIIAS Bandung 2024 (foto/ist)Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik di GIIAS Bandung 2024, Saatnya Beli Mobil Baru
Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada 2024 di halaman Mapolres Dumai (foto/bambang)Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada Dumai 2024: Sinergi dan Kemanusiaan Jadi Kunci
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved