Komisioner KPU Inhil Terbukti Caleg PKB, KPU Riau Lapor DKPP
Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:50:47 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengonfirmasi bahwa Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas nama Rahimi yang diduga anggota partai politik terbukti benar.
Anggota KPU Riau Divisi SDM, Nugroho Noto Susanto, sebut hal itu diakui langsung oleh Rahimi. Ia mengakui dirinya merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menjadi calon legislatif (caleg) tahun 2019.
"Kami telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan di ruang rapat Ketua KPU Riau sekira pukul 11.30 WIB tadi," kata Nugroho yang akrab disapa Nugi itu, Kamis (15/8/2024).
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Nugi, yang bersangkutan mengakui pernah jadi caleg PKB untuk DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Riau 2 nomor urut 7.
Rahimi secara lisan turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi KPU dan seluruh masyarakat terkhusus masyarakat Inhil.
"Beliau juga secara lisan menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota KPU Inhil di hadapan tim klarifikasi," ujar Nugi.
Selanjutnya, KPU Riau akan meneruskan hasil klarifikasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan KPU RI sebagai lembaga yang berwenang memberikan keputusan ataupun sanksi.
Untuk diketahui, perbuatan Komisioner Inhil tersebut jelas melanggar peraturan KPU RI sebagai lembaga independen yang melarang jajarannya terlibat partai politik dan harus netral. Bahkan KPU mewajibkan penyertaan surat bermaterai tanda bukan anggota parpol/TNI/Polri/ASN saat mendaftar sebagai calon komisioner.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :