KPU Riau Imbau Masyarakat yang Belum Punya E-KTP Segera Urus Agar Bisa Nyoblos Saat Pilkada
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan masyarakat bahwa hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Diketahui, pada Pilkada serentak tahun ini akan dipilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati untuk seluruh wilayah Indonesia.
Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman, menyebut masyarakat perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) saat hari pemungutan suara.
"Harus punya e-KTP untuk memilih," kata dia saat dihubungi halloriau.com, Jumat (12/7/2024).
Sementara bagi pemilih pemula, KPU juga mengimbau untuk segera mengurus KTP agar bisa ikut memberikan hak suaranya.
Mengutip buku Pedoman Pendidikan Pemilih milik KPU, pemilih pemula merupakan masyarakat yang memasuki usia memilih dan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Kelompok ini terdiri dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam memilih.
Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 2008 pada Bab IV pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 menjelaskan pemilih pemula adalah warga Indonesia yang ketika hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Kisaran usia pemilih pemula yakni 17-21 tahun. Rata-rata kelompok ini baru menyelesaikan masa studi SMA atau sedang duduk di bangku perkuliahan.
Selain pemilih pemula, KPU Riau juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurusnya.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum punya e-KTP untuk segera mengurus agar bisa ikut memilih di hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti," ujarnya.
Saat ini, Abdul Rahman melanjutkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan kebenaran data pemilih.
Sementara untuk jumlah pemilih di Provinsi Riau menurut Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri berjumlah 4.854.034 pemilih.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :