PEKANBARU - 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun sudah resmi mengeluarkan jadwal dan tahapan lengkap untuk pelaksanaan PSU di tanah air, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua KPU Riau Rusidi Ruslan menjabarkan adapun tahapan dengan perbaikan daftar calon, termasuk penetapan dan pengumuman perubahan daftar calon legislatif (caleg) tetap pada 30 Juni 2024.
Selanjutnya pembentukan dan pelantikan badan Adhoc pada 24 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024, dilanjutkan bimbingan teknis badan Adhoc.
Tahapan berikutnya adalah sosialisasi pelaksanaan PSU pada partai politik peserta Pemilu, stakeholder dan masyarakat.
Kemudian pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada 12 Juli 2024, dan pengumuman tempat dan waktu PSU pada masyarakat.
"Kemudian permintaan penyampaian saksi partai politik peserta pemilu di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi 11 Juli 2024, dilanjutkan penyampaian formulir C pemberitahuan 13 Juli 2024," kata Rusidi.
Tahapan berikutnya merupakan penyiapan TPS serta pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024.
Setelah dilakukan PSU dan penghitungan suara tentu dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS 13-14 Juli 2024.
"Terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi dan Penetapan Caleg terpilih," ujarnya.
Rusidi menambahkan, saat ini seluruh stakeholder terkait baik itu di Kabupaten dan Provinsi mulai mempersiapkan pelaksanaan sesuai tahapan tersebut.
"Tahapan sudah keluar dan tinggal berjalan saja," pungkasnya.
Diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan PSU di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilu di daerah tersebut.
Hakim MK juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :