www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanoto Foundation Gandeng Pemda di Riau Perkuat Literasi dan Pendidikan Anak Usia Dini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Empat Periode Jadi Anggota DPR RI, Idris Laena Akhirnya Ditumbangkan Yulisman
Jumat, 07 Juni 2024 - 13:19:10 WIB
Caleg Golkar peraih suara terbanyak di dapil Riau II, Yulisman (kiri), dipastikan menggantikan Idris Laena (kanan) duduk di Senayan (foto:int)
Caleg Golkar peraih suara terbanyak di dapil Riau II, Yulisman (kiri), dipastikan menggantikan Idris Laena (kanan) duduk di Senayan (foto:int)

Baca juga:

Gejolak di Golkar Riau: Pemecatan Pengurus dan Duel Panas Jelang Musda
Musda Golkar Riau Digelar Setelah Lebaran, Nasarudin Tegaskan Larangan Pecat Pengurus
Dipecat Sepihak, Sekretaris Golkar Inhu Sukirno Lapor ke Mahkamah Partai

PEKANBARU - Idris Laena dipastikan kehilangan kursinya sebagai anggota DPR RI setelah seluruh gugatannya atas hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Golkar dapil Riau II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulisman meraih peringkat pertama caleg dengan perolehan suara terbanyak yaitu 72.183 suara sementara Idris Laena di peringkat kedua dengan 68.203 suara atau selisih 3.980 suara.

Namun Idris Laena tidak terima atas hasil tersebut dan menduga telah terdapat kesalahan yang membuat dirinya kehilangan suara.

Maka melalui kuasa hukumnya Idris Laena melayangkan gugatan ke MK dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai.

Selain itu pihak Idris Laena juga menilai kurangnya bimbingan teknis yang dilakukan kepada petugas KPPS sehingga berakibat terjadinya pengurangan suaranya.

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara. MK menilai keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS.

Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C-Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebut secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Maka, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, Idris Laena menjabat sebagai anggota DPR-RI selama empat periode yaitu tahun 2008–2009, 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Idris merupakan kader Partai Golongan Karya dan duduk di Komisi VI sekaligus sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR RI.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tanoto Foundation berbuka puasa bersama media di Hotel Swissbell SKA Pekanbaru (foto/budy)Tanoto Foundation Gandeng Pemda di Riau Perkuat Literasi dan Pendidikan Anak Usia Dini
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit mitra plasma di Riau capai Rp3.689 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Capai Rp3.689/Kg
Walikota Dumai, Paisal menerima kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Dina Khairana di kediamannya (foto/bmbang)Silaturahmi dengan Walikota Dumai, BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Kinerja 2024
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat mengecek harga-harga barang di pasar (foto/dini)Pedagang Ngeluh Pembeli Sepi di Ramadan Ini, Walikota Pekanbaru Pertimbangkan Percepatan THR
Pertamina EP Lirik raih penghargaan di Public Relations Indonesia Awards (foto/Andy)Pertamina EP Lirik Raih Penghargaan di Ajang Public Relations Indonesia Awards
  Anggota DPR RI, Rahul, DPD Gerindra Riau dan DPC Gerindra Pekanbaru bagikan bantuan ke warga Rumbai yang terdampak banjir (foto/mimi)Temui Warga Terdampak Banjir Rumbai, Rahul dan Gerindra Serahkan 1.000 Paket Sembako
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin MM, melakukan pemantauan langsung di Terminal Penumpang Tanjung Harapan, SelatpanjangWakil Bupati Muzamil Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
DPM-F Hukum UR dukung rencana Walikota evaluasi Kepala OPD hingga Lurah di Pekanbaru (foto/Mimi)DPM-F Hukum UR Dukung Rencana Walikota Evaluasi Kepala OPD Hingga Lurah
Wabup Pelalawan, Husni ikuti high level meeting TPID Riau (foto/Andy)Wabup Pelalawan Hadiri High Level Meeting TPID Riau, Bahas Strategi Kendalikan Inflasi
11 ribu lebih jiwa terdampak banjir di Riau (foto/risnaldi-halloriau)11 Ribu Lebih Jiwa Terdampak Banjir di Riau, 60 Fasum Rusak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved