www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pertama di Riau, Pj Bupati Launching Buku Kurikulum Muatan Lokal Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Empat Periode Jadi Anggota DPR RI, Idris Laena Akhirnya Ditumbangkan Yulisman
Jumat, 07 Juni 2024 - 13:19:10 WIB

PEKANBARU - Idris Laena dipastikan kehilangan kursinya sebagai anggota DPR RI setelah seluruh gugatannya atas hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Golkar dapil Riau II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulisman meraih peringkat pertama caleg dengan perolehan suara terbanyak yaitu 72.183 suara sementara Idris Laena di peringkat kedua dengan 68.203 suara atau selisih 3.980 suara.

Namun Idris Laena tidak terima atas hasil tersebut dan menduga telah terdapat kesalahan yang membuat dirinya kehilangan suara.

Maka melalui kuasa hukumnya Idris Laena melayangkan gugatan ke MK dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai.

Selain itu pihak Idris Laena juga menilai kurangnya bimbingan teknis yang dilakukan kepada petugas KPPS sehingga berakibat terjadinya pengurangan suaranya.

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara. MK menilai keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS.

Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C-Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebut secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Maka, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, Idris Laena menjabat sebagai anggota DPR-RI selama empat periode yaitu tahun 2008–2009, 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Idris merupakan kader Partai Golongan Karya dan duduk di Komisi VI sekaligus sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR RI.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Foto bersama selepas launching buku kurikulum muatan kokal Kampar.Pertama di Riau, Pj Bupati Launching Buku Kurikulum Muatan Lokal Kampar
ilustrasi SPBU.Total 1.820 SPBU dan 4.400 Agen LPG Bakal Buka 24 Jam selama Nataru
Tottenham Vs Man United.Tottenham Vs Man United: Drama 7 Gol, MU Tersingkir dari Carabao Cup
Menteri ESDM, Bahlil tegaskan harga BBM nonsubsidi tetap stabil (foto/detikcom)PPN Jadi 12% Mulai 2025, Bahlil Tegaskan Harga BBM Nonsubsidi Tak Ikut Naik
Wisata Pulau Semut destinasi baru favorit di Rumbai Timur, Pekanbaru (foto/Magang2)Kolaborasi Pengembangan Wisata, Ini Fasilitas dan Daya Tarik Pulau Semut Pekanbaru
  New Honda Scoopy.Review Honda Scoopy Terbaru: Susah Diajak Boros, Pantas Jadi Motor Tempur
Yamaha Aerox Alpha vs Honda Vario 160.Yamaha Aerox Alpha vs Honda Vario 160, Siapa yang Lebih Unggul?
Ketua DPRD dan Plt Bupati Kepulauan Meranti saat disambut memasuki ruang sidang paripurna peringatan hari jadiRapat Paripurna Hari Jadi ke-16: Refleksi Perjalanan dan Harapan untuk Kepulauan Meranti
XL Axiata dan Xanh SM berinovasi untuk masa depan yang lebih baik (foto/ist)XL Axiata dan Xanh SM Kolaborasi Dukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Taksi Listrik IoT
Kartono, tersangka kurir sabu diserahkan ke JPU Kejari Rohil (foto/afrizal)Mantan Caleg Gagal, Kurir 45 Kg Sabu, Segera Diadili di Rohil
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved