www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanoto Foundation Gandeng Pemda di Riau Perkuat Literasi dan Pendidikan Anak Usia Dini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MK Tolak Seluruh Gugatan Idris Laena Atas Hasil Pileg 2024
Jumat, 07 Juni 2024 - 12:46:25 WIB

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 oleh Idris Laena, caleg DPR RI dari Partai Golkar dengan alasan permohonan Idris Laena tidak jelas.

Penolakan tersebut sekaligus memastikan Idris Laena gagal mempertahankan kursi Senayan yang telah didudukinya sejak tahun 2009 atau empat periode.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR RI yang kembali bertarung sebagai caleg pada Pileh 2024 lalu, Mohamad Idris Laena, melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Gugatan tersebut telah diajukan dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai.

Kuasa Hukum Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa menyebut, telah terjadi pelanggaran yang membuat kliennya mengalami pengurangan suara sebanyak 4.505 suara di dapil II Riau yang terdiri dari lima kabupaten, yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.

Kuasa hukum Idris Laena lainnya, Teuku Raja Rajuandar mengklaim bahwa modus yang terjadi adalah surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika tercoblos juga gambar partainya, maka ini dijadikan suara partai.

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara. MK menilai keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS.

Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C-Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebut secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Maka, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tanoto Foundation berbuka puasa bersama media di Hotel Swissbell SKA Pekanbaru (foto/budy)Tanoto Foundation Gandeng Pemda di Riau Perkuat Literasi dan Pendidikan Anak Usia Dini
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit mitra plasma di Riau capai Rp3.689 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Capai Rp3.689/Kg
Walikota Dumai, Paisal menerima kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Dina Khairana di kediamannya (foto/bmbang)Silaturahmi dengan Walikota Dumai, BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Kinerja 2024
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat mengecek harga-harga barang di pasar (foto/dini)Pedagang Ngeluh Pembeli Sepi di Ramadan Ini, Walikota Pekanbaru Pertimbangkan Percepatan THR
Pertamina EP Lirik raih penghargaan di Public Relations Indonesia Awards (foto/Andy)Pertamina EP Lirik Raih Penghargaan di Ajang Public Relations Indonesia Awards
  Anggota DPR RI, Rahul, DPD Gerindra Riau dan DPC Gerindra Pekanbaru bagikan bantuan ke warga Rumbai yang terdampak banjir (foto/mimi)Temui Warga Terdampak Banjir Rumbai, Rahul dan Gerindra Serahkan 1.000 Paket Sembako
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin MM, melakukan pemantauan langsung di Terminal Penumpang Tanjung Harapan, SelatpanjangWakil Bupati Muzamil Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
DPM-F Hukum UR dukung rencana Walikota evaluasi Kepala OPD hingga Lurah di Pekanbaru (foto/Mimi)DPM-F Hukum UR Dukung Rencana Walikota Evaluasi Kepala OPD Hingga Lurah
Wabup Pelalawan, Husni ikuti high level meeting TPID Riau (foto/Andy)Wabup Pelalawan Hadiri High Level Meeting TPID Riau, Bahas Strategi Kendalikan Inflasi
11 ribu lebih jiwa terdampak banjir di Riau (foto/risnaldi-halloriau)11 Ribu Lebih Jiwa Terdampak Banjir di Riau, 60 Fasum Rusak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved