www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Paslon Pilkada
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:52:55 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asy
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (foto/kompas)

JAKARTA - KPU menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dari status caleg terpilih.

Ini dilakukan untuk memberikan kejelasan status bagi caleg yang juga maju dalam pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024). Aturan tersebut, menurut Hasyim, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan pilkada.

"Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen," ujar Hasyim.

Penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara pelantikan anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Menurut Hasyim, jika seorang caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka ia harus mengirimkan surat kepada KPU yang menyatakan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon peserta Pilkada pada 22 September 2024, mereka harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih," tegas Hasyim.

Hal ini, lanjut Hasyim, bertujuan agar jalur karir politik calon tersebut jelas, apakah akan melanjutkan sebagai calon kepala daerah atau tetap sebagai anggota DPR/DPD.

Surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah. Surat ini juga harus dilengkapi dengan tanda terima dari pejabat berwenang yang memproses pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan yang menunjukkan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses harus ada dan diproses oleh pejabat yang berwenang," jelas Hasyim seperti dikutip detiknews.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, serta menghindari konflik kepentingan bagi caleg yang juga mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved