www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2025 Rp 1,3 Triliun Lebih, Defisit Rp 90 Milliar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Paslon Pilkada
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:52:55 WIB

JAKARTA - KPU menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dari status caleg terpilih.

Ini dilakukan untuk memberikan kejelasan status bagi caleg yang juga maju dalam pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024). Aturan tersebut, menurut Hasyim, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan pilkada.

"Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen," ujar Hasyim.

Penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara pelantikan anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Menurut Hasyim, jika seorang caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka ia harus mengirimkan surat kepada KPU yang menyatakan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon peserta Pilkada pada 22 September 2024, mereka harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih," tegas Hasyim.

Hal ini, lanjut Hasyim, bertujuan agar jalur karir politik calon tersebut jelas, apakah akan melanjutkan sebagai calon kepala daerah atau tetap sebagai anggota DPR/DPD.

Surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah. Surat ini juga harus dilengkapi dengan tanda terima dari pejabat berwenang yang memproses pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan yang menunjukkan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses harus ada dan diproses oleh pejabat yang berwenang," jelas Hasyim seperti dikutip detiknews.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, serta menghindari konflik kepentingan bagi caleg yang juga mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2025DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2025 Rp 1,3 Triliun Lebih, Defisit Rp 90 Milliar
Jelang Pencoblosan Pilkada, Cagubri Syamsuar Ziarah ke Makam Orangtua di Rokan Hilir (foto/tribunpku)Sehari Jelang Pencoblosan, Syamsuar Ziarah ke Makam Orangtua di Rohil
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto (foto/Yuni)Pemilih di Riau Bisa Mencoblos Tanpa Surat Undangan, Begini Caranya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi reses ke Dapil Rumbai Barat dan Timur (foto/ist)Reses Zulkardi di Rumbai, Masyarakat Keluhkan Soal Infrastruktur Hingga Lapangan Pekerjaan
Bhabinkamtibmas Simpang Kanan dan Bukit Mas cooling system masyarakat di Jalan Yazid Hamta (foto/afrizal)Bhabinkamtibmas Simpang Kanan dan Bukit Mas Cooling System Masyarakat di Jalan Yazid Hamta
  Longsor makin parah, truk tak bisa lewat Jalan lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Kampar (foto/int)Truk Tak Bisa Melintas, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor
PT EMP Energi Riau serahkan tanaman produktif di Kelurahan Kerumutan (foto/Andy)EMP Energi Riau Serahkan Tanaman Produktif di Kelurahan Kerumutan
Ketua KPU Dumai, Zulfan (foto/bambang)KPU Dumai Gelar Lomba Dekorasi TPS Meriahkan Pilkada 2024
KPU Siak musnahkan surat suara rusak dan berlebih (foto/diana)Cegah Kecurangan, KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Polda Riau gagalkan peredaran 30 Kg sabu asal Malaysia (foto/ist)Polisi Tembak Satu Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia ke Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved