www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Banjir Rendam 12 Desa di Riau, 2.031 Jiwa Terdampak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Paslon Pilkada
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:52:55 WIB

JAKARTA - KPU menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dari status caleg terpilih.

Ini dilakukan untuk memberikan kejelasan status bagi caleg yang juga maju dalam pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024). Aturan tersebut, menurut Hasyim, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan pilkada.

"Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen," ujar Hasyim.

Penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara pelantikan anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Menurut Hasyim, jika seorang caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka ia harus mengirimkan surat kepada KPU yang menyatakan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon peserta Pilkada pada 22 September 2024, mereka harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih," tegas Hasyim.

Hal ini, lanjut Hasyim, bertujuan agar jalur karir politik calon tersebut jelas, apakah akan melanjutkan sebagai calon kepala daerah atau tetap sebagai anggota DPR/DPD.

Surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah. Surat ini juga harus dilengkapi dengan tanda terima dari pejabat berwenang yang memproses pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan yang menunjukkan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses harus ada dan diproses oleh pejabat yang berwenang," jelas Hasyim seperti dikutip detiknews.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, serta menghindari konflik kepentingan bagi caleg yang juga mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Banjir merendam 12 desa di Riau.(foto: mcr)Banjir Rendam 12 Desa di Riau, 2.031 Jiwa Terdampak
Banjir di Pelalawan.(foto: tribunpekanbaru.com)Banjir Pelalawan Rendam Pangkalan Kerinci dan Langgam: Jalan Tergenang hingga 1 Meter Lebih
Pulau Cinta Kampar tenggelam.(foto: tribunpekanbaru.com)Sungai Kampar Meluap, Pulau Cinta Tenggelam
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Gencarkan Cooling System Pasca Pilkada
Tersangka Dedew saat diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu.(foto: yendra/halloriau.com)Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu Diringkus, Polisi Temukan 12 Paket Sabu
  Warga Langgam memanfaatkan kapal kayu untuk penyeberangan akibat banjir.(foto: tribunpekanbaru.com) Banjir Pelalawan Putus Akses di Langgam, Segini Tarif Jasa Penyeberangan
Walikota Dumai, H Paisal bersama Buya Yahya melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Tafaqquh Al Bahjah Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (17/1/2025).(foto: bambang/halloriau.com)Wako Dumai dan Buya Yahya Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Tafaqquh Al Bahjah
PSPS Pekanbaru vs Persiraja beberapa waktu lalu.(foto: istimewa)Sengit! PSPS Pekanbaru Siap Hadapi Persiraja di Laga Perdana 8 Besar Liga 2 2024/2025
Paripurna Ranperda APBD Rohil 2025.(foto: afrizal/halloriau.com)Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat
Bikers di Pekanbaru jajal New Honda PCX160.(foto: istimewa)Keseruan Launching New Honda PCX160 di Pekanbaru: Inovasi dan Kebersamaan Komunitas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved