Padahal masa penyerahan dokumen syarat pencalonan telah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024, hingga Sabtu (11/5/2024) belum ada satupun yang mengantar berkas pendaftaran.
Anggota KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa KPU Riau belum menerima satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat pencalonan, meskipun batas akhir penyerahan dokumen tinggal sehari lagi.
Mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri dengan syarat menyampaikan dukungan minimal tertentu. Di Provinsi Riau, jumlah dukungan minimal yang harus disampaikan adalah 402.235, dibuktikan dengan foto copy KTP.
Proses selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Namun, hingga saat ini, belum ada yang datang untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Secara keseluruhan, proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu sekitar 4 bulan, dimulai dari persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual.
KPU Riau menunggu kedatangan para calon yang akan menyerahkan dokumen syarat pencalonan, dan berharap proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar seperti dikutip dari antarariau.com. (*)