KPU Riau: Selama Belum Dilantik, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
Selasa, 30 April 2024 - 14:53:51 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyebut calon anggota dewan terpilih pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang belum dilantik tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner KPU Riau yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menjelaskan hal itu mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 yang merujuk pada Amar Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 3 Tahun 2017.
"Yang diatur dalam UU dan PKPU adalah anggota legislatif aktif. Selama calon anggota dewan terpilih belum dilantik maka calon yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari pencalonan karena belum memiliki kewenangan legislatif sebagai mana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2014 beserta perubahannya," kata dia saat dihubungi halloriau.com, Selasa (30/4/2024).
Artinya, lanjut Nahrawi, calon anggota dewan terpilih tidak wajib mundur karena belum memiliki kewenangan sebagai legislatif.
"Namun jika sudah dilantik maka wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah apalagi nanti jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa caleg terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham dilansir detikNews, Kamis (18/4/2024).
Namun hal itu masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di daerah-daerah sebab jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah dengan jadwal pelantikan berbeda.
"Mungkin masih banyak yang bertanya lebih kepada mereka ini (caleg) 'kan belum dilantik (saat mencalonkan diri di Pilkada), apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?" pungkas Nahrawi.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Sementara itu pelantikan calon anggota dewan terpilih diperkirakan pada September-Oktober 2024.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :