www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meski Debit Sungai Kampar Surut, Banjir Masih Genangi Jalintim KM 83 Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dalam Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 14:36:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Putusan ini, dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin didasarkan pada pembacaan permohonan, mendengar keterangan pemohon dan termohon, serta membaca dan mendengar keterangan pihak terkait dan ahli.

Termasuk mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin. Masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika, dan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Pranowo mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti dikutip dari kompas.com.

Serta terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk membantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi banjir di Jalintim Pelalawan tak kunjung surut (foto/int)Meski Debit Sungai Kampar Surut, Banjir Masih Genangi Jalintim KM 83 Pelalawan
Pelantikan Walikota dan Wawako Pekanbaru terpilih tunggu hasil sidang MK RI (foto/int)Pelantikan Walikota Terpilih, Barisan Muda Pekanbaru Imbau Hindari Hoax dan Jaga Kondusifitas
Puluhan warga Kecamatan Pusako, Siak terdampak banjir dan mengungsi ke tenda darurat (foto/int)Banjir Melanda Kecamatan Pusako Siak, 50 Warga Mengungsi ke Tenda Darurat
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, MM, menyampaikan sambutan dalam silaturahmi bersama jurnalis di Aula Wicaksana Lagahawa (foto/bambang)Kapolres Dumai Perkuat Sinergi dengan Jurnalis untuk Jaga Kamtibmas
Tim Dosen dan Mahasiswa UIR menggelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di SMK Multi Mekanik Masmur Pekanbaru (foto/ist)UIR Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
  Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto/ist)Penyelidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau: Rp12 M Dikembalikan
Polres Rohil bersama Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan belangkas (foto/ist)Polisi Bongkar Perdagangan Belangkas Besar di Riau, 1.449 Ekor Disita
Festival Perang Air atau Cian Cui tahun 2025 di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dibuka oleh Plt Bupati bersama ForkopimdaFestival Perang Air 2025 Resmi Dibuka: Sektor Pariwisata yang Memadukan Tradisi, Toleransi, dan Kebangkitan Ekonomi
Arifagama Fahmi (Kiri) saat menemani istrinya di RS Awal Bros Dumai (foto/ist)Dari Operasi Hingga Perawatan, Program JKN Menjadi Penolong Keluarga Fahmi
Polisi tengah menyelidiki dugaan adanya timbunan di gudang yang terbakar di Rumbai, Pekanbaru (foto/dini)Polisi Selidiki Dugaan Timbunan BBM di Balik Kebakaran Gudang di Palas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved