PEKANBARU - Masyarakat mengkritik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau karena temuan pelanggaran Pemilu 2024 yang dinilai terlalu sedikit.
Sebagai badan pengawas, Bawaslu Riau disebut belum maksimal melakukan tugasnya sehingga dugaan pelanggaran Pemilu banyak yang terlewat bahkan tak diproses meskipun sudah dilaporkan.
Temuan Bawaslu Riau pada pengawasan Pemilu dinilai tak sebanding dengan isu-isu pelanggaran yang beredar luas di masyarakat. Baik dugaan pelanggaran kampanye, politik uang, pelanggaran administrasi dan lain sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menjelaskan bahwa sedikitnya temuan Bawaslu Riau dikarenakan beberapa faktor seperti memang tidak adanya laporan resmi atau sudah diatasi setelah diberi peringatan oleh Bawaslu.
"Kami juga mengharapkan masyarakat melaporkan kepada kami. Tetapi, masyarakat ini ketika ada temuan, mereka tidak mau melaporkan secara resmi, hanya pesan pribadi kepada petugas kami. Mereka berharap, kita juga yang melakukan penemuan itu," kata dia saat expose bersama media massa, Kamis (4/4/2024).
Kemudian, lanjut Alnofrizal, Bawaslu Riau mendapatkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang cukup banyak di lapangan. Namun, temuan-temuan itu sudah diselesaikan.
"Ada beberapa yang kemudian kita selesaikan dan clear saat itu juga," jelasnya.
Diketahui, Bawaslu Riau mencatat ada 16 kasus pelanggaran sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023 lalu.
"Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," ungkap Alnofrizal.
Lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesaikan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi.
Sedangkan untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," jelasnya.
Adapun untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil).
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :