Cek DPT Online Tapi Nama Tak Ada? Tetap Bisa Coblos, Begini Caranya
Selasa, 13 Februari 2024 - 09:47:10 WIB
PEKANBARU - Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekarang bisa online, cukup akses situs resmi KPU. Hanya saja jika nama Anda tidak masuk DPT, jangan panik masih bisa memilih di TPS pada 14 Februari besok.
Jika memiliki e-KTP tapi nama tidak masuk DPT, maka masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK merupakan masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Dikutip dari Tempo.co, berikut ketentuan penggunaan hak pilih DPK di TPS:
1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
2. Datang pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
3. Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
4. Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Jadi pastikan nama masuk dalam DPT secara online sekarang. Jangan sampai tidak menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :