Tidak Punya KTP Tetap Bisa Menjadi Pemilih Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Jumat, 09 Februari 2024 - 20:23:24 WIB
PEKANBARU - Apakah tidak punya KTP elektronik atau e-KTP bisa memilih di Pemilu 2024? Pertanyaan ini sering disampaikan masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ternyata berdasarkan aturan yang ada, tanpa e-KTP, seseorang tetap bisa menggunakan hak suara di TPS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih.
Dikutip dari akun Instagram resmi KPU_RI, telah menjelaskan dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024.
Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka diharuskan membawa elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket), serta Formulir Model C atau surat undangan dari KPU.
Sementara itu, bagi pemilih yang masuk dalam DPT tambahan, selain dokumen yang sama seperti DPT, mereka juga perlu membawa Surat Pindah Memilih dari KPU.
Penting untuk dicatat bahwa pemberitahuan berupa Formulir C akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ini bertujuan untuk memberi pemilih informasi yang cukup waktu sebelum memilih.
Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka diharuskan membawa e-KTP atau Surat Keterangan sebagai dokumen identifikasi saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan proses pemilihan pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta menghasilkan hasil yang dapat dipercaya sesuai dengan keinginan rakyat.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :