Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Sebut Sudah Kantongi Nama Pj Gubri
Senin, 05 Februari 2024 - 15:15:32 WIB
PEKANBARU - Masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) definitif Edy Natar Nasution akan berakhir pada 20 Februari 2024 yang akan datang.
Sesuai aturan perundang-undangan, posisi Edy Natar akan digantikan oleh seorang Penjabat (Pj).
Mekanismenya, sebelum nama Pj ditentukan dan diusulkan oleh Mendagri untuk segera dilantik, DPRD Riau perlu mengusulkan pemberhentian gubernur sebelum akhir masa jabatan.
"Sesuai peraturan Mendagri itu memang harus diumumkan paling lambat satu bulan. Makanya hari ini kami gelar paripurna lalu juga mengirimkan surat usulan pemberhentian Gubernur Riau dan pengangkatan yang baru, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri," kata dia, Senin (5/12/2024).
Agung menyebut bahwa pimpinan DPRD Riau telah mengantongi nama calon Pj Gubri.
"Untuk nama Pj sudah ada tapi belum boleh diumumkan," singkatnya.
Selanjutnya, Agung menambahkan, Pj Gubri akan dilantik untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Edy Natar sebagai orang nomor satu di Provinsi Riau.
Agung menyebut Pj Gubri akan dilantik segera setelah berakhirnya jabatan Edy Natar Nasution.
"Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :