www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemkab Rohul Minta Kejelasan Hak PI 10 Persen WK West Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Lanjutan Tipikor
Tim Pembela Abdul Wahid Hadirkan Prof Djohermansyah Mantan Pj Gubri
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:34:39 WIB
Sidang Abdul Wahid berlanjut, Prof Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai ahli pemerintahan (foto/tribunpku)
Sidang Abdul Wahid berlanjut, Prof Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai ahli pemerintahan (foto/tribunpku)

PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (25/6/2026), tim advokat Abdul Wahid menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli di bidang pemerintahan dan otonomi daerah.

"Hari ini tim advokat Bapak Abdul Wahid menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan selaku Ahli Pemerintah dan Otonomi Daerah," kata ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab.

Prof Djohermansyah Djohan merupakan sosok yang tidak asing di Riau. Selain pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, ia juga pernah dipercaya menjadi Penjabat Gubernur Riau pada periode 21 November 2013 hingga 19 Februari 2014. Saat ini, ia juga aktif sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sebelumnya, tim advokat Abdul Wahid juga menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, dalam sidang yang digelar Rabu (24/6/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana terkait hubungan antara pejabat yang mengangkat seseorang dengan tindakan yang dilakukan orang tersebut di kemudian hari.

"Saya tidak berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Tetapi secara umum, misalnya A mengangkat B, kemudian B meminta uang kepada kepala dinas. Yang harus dibuktikan adalah hubungan penyertaan antara A dan B," jelasnya.

Menurut Chairul, tanggung jawab pidana pada dasarnya melekat kepada pihak yang melakukan perbuatan pidana. Sementara pihak yang mengangkat seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki keterlibatan atau unsur penyertaan dalam perbuatan tersebut.

"Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, unsur penyertaan tidak bisa dibangun hanya berdasarkan hubungan jabatan atau pengangkatan seseorang. Harus ada kesadaran bersama serta tindakan nyata yang dilakukan secara bersama-sama.

"Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama. Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan," ujarnya.

Chairul juga menegaskan bahwa pengangkatan seseorang pada umumnya didasarkan pada kompetensi yang dimiliki, sehingga tidak otomatis berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan orang tersebut di masa mendatang.

"Saat A mengangkat B, itu karena kompetensinya. Tidak ada hubungan antara pengangkatan dengan perbuatan B dalam menjalankan tugasnya jika memang tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan tersebut," jelasnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Chairul memberikan ilustrasi mengenai pengangkatan pejabat oleh presiden.

"Apakah Presiden mengangkat seorang wakil menteri imigrasi, lalu mengetahui bahwa yang bersangkutan suatu hari akan melakukan pemerasan? Tentu tidak. Karena itu tidak bisa langsung dihubungkan. Tidak ada kesadaran bersama dan tidak ada kerja sama secara fisik," katanya.

Ia kembali menekankan bahwa sebelum menghubungkan dua pihak dalam suatu tindak pidana, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya kesamaan kehendak maupun tindakan yang menunjukkan keterlibatan bersama.

"Dibuktikan dulu kebersamaannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak ada relevansinya. Jadi tidak bisa langsung dihubungkan sebagai penyertaan," tegasnya.

Selain itu, Chairul juga menyinggung pentingnya pembuktian unsur actus reus atau perbuatan nyata dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.

"Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu," ujar Chairul di hadapan majelis hakim.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari upaya tim advokat untuk menguji unsur penyertaan dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohul, Anton kala menghadiri rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen, Rabu (24/6/2026) di Kantor Gubernur Riau Pemkab Rohul Minta Kejelasan Hak PI 10 Persen WK West Kampar
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)SF Hariyanto: Pelayanan Kesehatan Berkualitas Harus Didukung Sistem yang Melindungi Nakes
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.(foto: int)23 SMP Swasta dan 15 MTs Gratis, DPRD Pekanbaru: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
Kolaborasi BRI dan Polres Rohil di Riau Bhayangkara Run 2026.(foto: afrizal/halloriau.com)Kolaborasi BRI dan Polres Rohil Hadirkan Semangat Baru di Riau Bhayangkara Run 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Riau Tanpa Titik Panas Sore ini, Bangka Belitung Tertinggi di Sumatera
  PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) bersama Huawei menghadirkan solusi ICT untuk UKM berbasis 5G SD-WAN yang menyasar UKM sektor ritel mulai dari pertokoan hingga restoran di Tanah Air.XLSMART dan Huawei Luncurkan Solusi 5G SD-WAN untuk UKM, Target 5.000 Paket pada 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai borong 3 juara di APQ Awards 2026 (foto/ist)3 Inovasi Bawa Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersinar di APQ Awards 2026
Suasana kegiatan sunatan massal yang diselenggarakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui program Community Development (CD) Department.Dari Rembuk Desa ke Aksi Nyata, CD RAPP Gelar Sunatan Massal untuk 30 Anak
Djohermansyah Djohan jadi saksi Ahli di Sidang Abdul Wahid.(foto: int)Djohermansyah Djohan di Sidang Abdul Wahid: Perkara Administratif, Jangan Semua Masalah Dibawa ke Ranah Hukum
Prof Djohermansyah Djohan.(foto: int)Kata Djohermansyah Soal Tanggung Jawab Gubernur atas Ulah Tenaga Ahli di Sidang Abdul Wahid
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved