PEKANBARU - Ketua Asosiasi ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (APKGTK) Indonesia Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Eko berharap pemerintah dapat menyusun mekanisme khusus dalam pengalihan status tersebut melalui kebijakan afirmasi dengan tetap mengedepankan sistem merit.
Ia menilai, guru dan tendik yang telah melalui proses seleksi dan menjalankan tugas sebagai ASN perlu mendapatkan pertimbangan atas masa pengabdian, pengalaman kerja, kompetensi, serta kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.
"Karena PPPK merupakan bagian dari ASN dan telah melalui proses seleksi, kami mengusulkan agar pemerintah memberikan mekanisme konversi atau pengalihan status PPPK Guru dan Tendik menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, dan kinerja," ujar Eko Wibowo, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak harus dilakukan secara otomatis. Pemerintah tetap dapat menerapkan mekanisme evaluasi atau seleksi yang objektif, transparan, dan terukur.
Eko menyampaikan, terdapat sejumlah alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah, mulai dari pembentukan mekanisme afirmasi melalui regulasi khusus hingga pengangkatan secara bertahap berdasarkan kebutuhan formasi dan kemampuan fiskal negara.
Dalam usulannya, masa pengabdian dan pengalaman kerja dapat menjadi komponen penilaian. Selain itu, kompetensi, integritas, disiplin, serta hasil evaluasi kinerja juga harus menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pengangkatan.
"Kami berharap masa pengabdian dan pengalaman kerja tidak diabaikan. Guru dan tenaga kependidikan telah memberikan kontribusi dalam pelayanan pendidikan, sehingga hal tersebut patut menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi," katanya.
Eko juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada PPPK Guru dan Tendik sebagai bagian dari sektor pelayanan dasar, terutama pendidikan.
Apabila pengangkatan secara keseluruhan belum memungkinkan, ia mengusulkan skema bertahap dengan mempertimbangkan usia, masa kerja sebelum menjadi PPPK, ketersediaan formasi, hasil evaluasi kinerja, serta kemampuan keuangan negara.
Usulkan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Selain mendorong pengalihan status PPPK menjadi PNS, Eko juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan status PPPK paruh waktu.
Ia mengusulkan agar seluruh PPPK paruh waktu guru dan tendik dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2026.
Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, ia berharap pemerintah membuka mekanisme pengangkatan menjadi PNS dengan mengutamakan seleksi administrasi dan evaluasi berbasis sistem merit.
"Kami berharap PPPK paruh waktu Guru dan Tendik seluruhnya dapat dialihstatuskan menjadi penuh waktu pada 2026. Selanjutnya, PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PNS melalui mekanisme yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia turut menyoroti persoalan batas usia, khususnya bagi guru dan tendik yang telah berusia 35 tahun ke atas. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa pengabdian dalam menyusun kebijakan tersebut.
Eko juga merujuk pada kebijakan pengangkatan Guru Bantu Sekolah (GBS) menjadi PNS yang menurutnya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan afirmasi bagi PPPK.
Selain itu, ia menyinggung ketentuan mengenai kesempatan seleksi bagi ASN PPPK dosen menjelang masa pensiun yang disebutnya diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2026, khususnya Bab II Pasal 5 tentang kriteria dan persyaratan.
Melalui usulan tersebut, APKGTK Indonesia Provinsi Riau berharap pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian karier bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK.
"Kami berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang mempertimbangkan masa pengabdian, pengalaman, kompetensi, kinerja, kebutuhan pelayanan dasar, serta kondisi usia dan masa kerja. Pengangkatan tetap harus berdasarkan sistem merit, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan bagi para guru dan tenaga kependidikan," pungkasnya.