Ekowi Dukung Kebijakan Gubri Copot Kepsek yang Izinkan Perpisahan di Luar Sekolah
Senin, 03 Maret 2025 - 15:15:29 WIB
PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengambil langkah tegas dengan melarang kepala sekolah SMA/SMK negeri sederajat mengadakan perpisahan di luar sekolah. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar aturan ini akan dicopot dari jabatannya.
"Saya melarang kepala sekolah, baik SMA maupun SMK negeri sederajat, untuk mengadakan kegiatan di luar sekolah, termasuk perpisahan," ujar Abdul Wahid dalam rapat bersama jajaran Dinas Pendidikan, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial orang tua siswa serta menekan angka putus sekolah. Ia menyoroti bahwa kegiatan seperti perpisahan dan studi tour sering kali membebani wali murid dengan biaya tinggi, yang pada akhirnya dapat menjadi faktor penghambat akses pendidikan bagi sebagian siswa.
Sikap tegas Gubernur ini mendapat dukungan penuh dari Tokoh Muda Pendidikan Riau, Eko Wibowo atau yang akrab disapa Ekowi. Ia menilai kebijakan tersebut sangat berpihak kepada wali murid, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
"Kami setuju dan mendukung kebijakan Bapak Gubernur Riau. Kondisi ekonomi wali murid SMA/SMK saat ini cukup berat. Kasihan mereka harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah untuk kegiatan seperti ini," ujar Ekowi.
Menurutnya, perpisahan seharusnya bisa dilakukan dengan sederhana di lingkungan sekolah tanpa harus membebani orang tua. Ia juga mengimbau sekolah untuk lebih kreatif dalam menyelenggarakan acara yang tetap berkesan bagi siswa, tetapi tidak menjadi beban finansial bagi keluarga.
Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi semua kalangan. Gubernur juga mengingatkan kepala sekolah untuk mematuhi aturan ini atau siap menghadapi konsekuensinya.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :