PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memastikan setiap rupiah bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dikelola secara transparan dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau terkait jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, pandangan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan APBD. Selain menjadi bahan evaluasi, masukan tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan serta penggunaan anggaran.
"Berbagai pandangan fraksi tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan. Sekaligus mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/09/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian fraksi DPRD adalah mekanisme penggunaan bantuan untuk penanganan Karhutla. Syahrial menjelaskan, pengalokasian hingga pelaksanaan bantuan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang wajib dipatuhi pemerintah daerah.
"Dapat kami jelaskan terkait mekanisme penggunaan pengalokasian dan pelaksanaan bantuan pemerintah pusat maupun daerah lainnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," jelasnya.
Menurut Syahrial, pembagian anggaran dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan penanganan Karhutla. Anggaran tersebut didistribusikan ke dalam empat pilar utama, yakni operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, serta dukungan untuk menangani dampak Karhutla lainnya.
"Anggaran ini didistribusikan secara proporsional ke dalam 4 pilar penanganan operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, dan dukungan penanganan dampak Karhutla lainnya," ungkapnya.
Pengelolaan anggaran juga tidak dipusatkan pada satu perangkat daerah. Pemprov Riau membagi alokasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan Karhutla.
"Ini dialokasikan pada beberapa perangkat daerah yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum. Pemerintah Provinsi Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluar secara transparan dan akuntabel," terangnya.
Pembagian tugas lintas perangkat daerah tersebut membuat koordinasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan anggaran. Masing-masing perangkat daerah menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, mulai dari operasi pemadaman di lapangan, penyediaan sarana pendukung, hingga penanganan dampak kesehatan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Syahrial juga menanggapi pandangan fraksi terkait evaluasi sejumlah program dalam APBD. Evaluasi dinilai diperlukan terhadap program yang memiliki capaian rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, hingga program yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi daerah pada tahun berjalan.
"Mengenai evaluasi terhadap program khususnya program yang realisasi capaiannya rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan. Kami sependapat dengan fraksi PDI Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran," pungkasnya dikutip dari MCRiau.