PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN.
Kepastian tersebut dibahas dalam pertemuan jajaran Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026). Pertemuan ini membahas upaya memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan, pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diselesaikan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak perlindungan sosial para pekerja tetap terpenuhi.
“Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi,” ujarnya.
Tak hanya mengandalkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membuka peluang adanya manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Rencana tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran manfaat serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima.
“Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menjelaskan, pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN berkaitan dengan status perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja tersebut.
Ia memastikan pekerja PPPK maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan.
“Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau,” kata Waluyo.
Waluyo mengapresiasi langkah Pemprov Riau yang telah memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting agar pekerja maupun keluarganya memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Waluyo, juga terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial menjangkau seluruh masyarakat pekerja di Riau.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi bersama pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pengawasan yang akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
“Upaya kami adalah mendorong agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Riau bisa terlindungi, dan terkait pengawasan akan ditindaklanjuti bersama Naker Provinsi,” tuturnya.
Waluyo menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko kerja.
Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Riau terus diperkuat sehingga cakupan perlindungan bagi pekerja di daerah tersebut semakin luas.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau,” pungkasnya.