PEKANBARU - Pemprov Riau mulai memperkuat strategi mencari tambahan penerimaan daerah di tengah tekanan fiskal yang membayangi APBD 2026.
Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk Satuan Tugas Optimalisasi PAD (SATGAS OPAD).
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan PAD (PAD) kini menjadi salah satu tumpuan pemerintah daerah untuk menjaga kemampuan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pembentukan SATGAS OPAD disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9/2026).
SF Hariyanto mengatakan, penyesuaian struktur APBD membuat pemerintah daerah harus lebih serius mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berada dalam kewenangan daerah.
"Di tengah penyesuaian tersebut, Pemprov Riau terus memperkuat sisi pendapatan daerah," kata SF Hariyanto.
Menurut dia, optimalisasi pendapatan tidak hanya dilakukan dengan mengejar penerimaan dari sektor pajak dan retribusi.
Pemerintah juga akan memperluas basis penerimaan, memperkuat pengawasan pemungutan, serta membenahi administrasi agar potensi pendapatan yang selama ini belum maksimal dapat digali.
Persoalannya, peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan target penerimaan di atas kertas.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh potensi ekonomi yang menjadi sumber pendapatan benar-benar terdata, terukur, dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Karena itu, Pemprov Riau menggandeng Forkopimda melalui SATGAS OPAD. Tim tersebut akan diperkuat dengan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan untuk mengidentifikasi sekaligus mengoptimalkan berbagai sumber PAD.
"Pemprov Riau bersama Forkopimda membentuk Satuan Tugas Optimalisasi PAD atau SATGAS OPAD, untuk memperkuat upaya penggalian potensi-potensi pendapatan daerah," ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Riau memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua I DPRD Riau, Parisman Ihwan mengatakan, legislatif bersama pemerintah daerah akan membahas dokumen perubahan APBD secara konstruktif agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
"Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan kita dapat menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Parisman.
Ia menjelaskan, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD bersama gubernur.
Karena itu, proses tersebut harus mengacu pada tata tertib DPRD serta dokumen pendukung yang telah disampaikan pemerintah daerah.
"Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur Riau menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.