PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta adanya transparansi dalam proses perhitungan pajak yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah, khususnya Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan.
Pemprov Riau juga berharap dapat dilibatkan dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan tersebut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat tersebut, SF Hariyanto secara khusus meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan pajak atas PI 10 persen WK Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan.

"Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami juga meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan," ujar SF Hariyanto.
Menurutnya, Pemprov Riau menemukan adanya perbedaan angka antara penerimaan yang tercatat dan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Migas berdasarkan data yang masih bersifat unaudited atau belum diaudit.

Ia menyebutkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982 dengan PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Sementara pada Maret, penerimaan tercatat sekitar Rp17,308 dengan PPh Migas mencapai sekitar Rp33,82 miliar.
"Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar," katanya.

SF Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau membutuhkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pembentukan kewajiban pajak tersebut.
Menurutnya, daerah tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besaran akhir pajak, tetapi juga perlu mengetahui komponen yang menjadi dasar perhitungan hingga menentukan jumlah hak ekonomi yang diterima daerah.

"Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya: dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," jelasnya.
Ia menegaskan, transparansi perhitungan menjadi penting agar pemerintah daerah dapat memahami secara utuh mekanisme pembentukan nilai pajak dan penerimaan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi daerah.

Karena itu, SF Hariyanto berharap Pemprov Riau ke depan dapat dilibatkan dalam proses rekonsiliasi serta pembahasan perhitungan terkait PI 10 persen WK Rokan.
"Kami berharap ke depan Pemprov Riau dapat dilibatkan dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah, tentunya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.(Galeri Foto)