PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menggeser pola penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) dari sekadar pemenuhan administrasi menuju sistem yang lebih terukur dan terdigitalisasi.
Salah satu instrumen yang disiapkan adalah Aplikasi SIGMA untuk mendukung pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan capaian kinerja.
Persiapan penerapan sistem tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Pemanfaatan Aplikasi SIGMA dan Pembahasan Distribusi atau Penataan Tenaga Akuntansi di lingkungan Pemprov Riau, Senin (5/10/2026).
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi mengatakan, perubahan tersebut diperlukan agar kinerja ASN dapat diukur secara objektif sekaligus menjadi dasar dalam memberikan penghargaan kepada pegawai.
"Rapat hari ini kita membahas tentang bagaimana setiap ASN itu bisa mengembangkan potensinya, kemudian bisa memaksimalkan kinerjanya," kata Syahrial.
Menurut dia, Pemprov Riau ingin membangun sistem manajemen talenta yang mampu memetakan kemampuan sekaligus kontribusi setiap ASN. Karena itu, ukuran kinerja tidak lagi cukup hanya berdasarkan kehadiran atau status jabatan.
"Kita sudah sepakat, sebagaimana arahan Pak Gubernur untuk dapat mengukur kualitas ASN melalui manajemen talenta," sebutnya.
"Oleh karena itu, kami mengidentifikasi bahwa untuk memaksimalkan potensi ASN harus ada alat ukurnya supaya kita bisa memberikan kepercayaan kepada semua ASN dan berlaku adil," sambungnya.
Perubahan struktur organisasi pemerintahan turut menjadi alasan Pemprov Riau memperkuat sistem pengukuran kinerja.
Menurut Syahrial, jumlah jabatan fungsional kini semakin besar dibandingkan sebelumnya ketika struktur organisasi lebih dominan diisi jabatan struktural.
Kondisi itu membuat setiap pekerjaan fungsional perlu diterjemahkan ke dalam target dan indikator yang jelas.
Dengan demikian, kontribusi ASN dapat dibuktikan melalui hasil pekerjaan, bukan sekadar keberadaan di tempat kerja.
"Kalau dulu kita lebih gampang karena semuanya struktural, hari ini struktural dipersempit, fungsional yang diperbesar," tuturnya.
"Dan fungsional, sebagian ASN kita mungkin menganggap sesuatu yang secara pertanggungjawaban itu tidak mutlak bagi dia," jelasnya.
Pemprov Riau kemudian menyiapkan mekanisme untuk menghitung pekerjaan tersebut secara digital.
SIGMA nantinya menjadi salah satu instrumen untuk mendokumentasikan capaian kerja ASN sekaligus memberikan bobot terhadap hasil pekerjaan.
"Hari ini kita mulai mengukur pekerjaan fungsional itu indikator keberhasilannya apa, kinerjanya dihitung seperti apa," ucapnya.
"Sekarang kita mau membuat itu dengan digitalisasi. Karena kalau manual bisa dimanipulasi dan segala macam bentuk kecurangan," tegas Syahrial.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi bukan hanya diarahkan untuk mempercepat administrasi, tetapi juga menjadi alat pengendalian agar penilaian kinerja memiliki jejak data yang dapat diperiksa.
Dalam skema yang disiapkan, kehadiran ASN akan dikaitkan dengan sistem biometrik. Namun, kehadiran bukan menjadi satu-satunya ukuran. ASN juga dituntut mengunggah bukti pekerjaan yang telah diselesaikan.
"Dengan digitalisasi kita memaksa semua orang berada di dalam sistem, kalau dia merasa dia hadir, ya absennya melalui biometrik. Kalau dia merasa dia bekerja ya dia upload hasil kerjanya," kata Syahrial.
Data tersebut kemudian akan menjadi bagian dari pembobotan kinerja.
"Dan itu yang akan dibobot, jadi setiap kinerja itu dihargai, diakui dan kemudian diberikan haknya," lanjutnya.
Model ini berpotensi mengubah cara ASN memandang TPP. Tambahan penghasilan tidak semata-mata diposisikan sebagai hak yang mengikuti jabatan, tetapi semakin dikaitkan dengan kontribusi yang dapat dibuktikan melalui indikator kinerja.
Di sisi lain, penerapan sistem digital juga menuntut Pemprov Riau memastikan indikator yang digunakan benar-benar adil.
Perbedaan karakter pekerjaan antara ASN struktural dan fungsional menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab sebelum sistem diterapkan secara penuh.
Sebagai tahap awal, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan diminta menyampaikan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menunjuk ketua tim yang akan mendukung proses penerapan sistem tersebut.
BKD juga akan melakukan pembaruan aplikasi dan menata mekanisme pengawasan. Jika diperlukan, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan juga akan disesuaikan, termasuk kemungkinan perubahan Peraturan Gubernur.
"Akan kita siapkan dulu instrumen itu dan kita berharap bisa diimplementasikan paling tidaknya di dua bulan terakhir di tahun ini," pungkasnya.