www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Forum PPPK Riau Apresiasi Penghapusan Potongan Zakat Profesi, Harap TPP Ikut Naik
Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:32:47 WIB
Ilustrasi Pemprov Riau bebaskan PPPK dari potongan zakat profesi (foto/int)
Ilustrasi Pemprov Riau bebaskan PPPK dari potongan zakat profesi (foto/int)

PEKANBARU – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemerintah resmi membebaskan pemotongan zakat profesi dan infak bagi PPPK melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Kebijakan tersebut dipastikan akan meningkatkan pendapatan bersih bulanan PPPK, baik yang berstatus Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak administratif PPPK, setelah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan nisab zakat penghasilan yang berlaku.

Ketua ASN GURU 2022 PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai PPPK.

“Terima kasih atas kebijakan Plt Gubernur Riau yang peduli terhadap pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami sangat mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Riau SF Hariyanto yang membebaskan pemotongan zakat profesi untuk PPPK,” ujar Eko Wibowo, tokoh muda pendidikan Riau, Sabtu (4/7/2026).

Eko berharap perhatian pemerintah terhadap PPPK tidak berhenti pada kebijakan tersebut. Ia juga mendorong agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK dapat ditingkatkan.

“Semoga ke depan TPP pegawai PPPK bisa ditingkatkan dari Rp500.000 per bulan menjadi Rp1.500.000,” tambahnya.

Kebijakan Pemprov Riau ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Riau, rata-rata penghasilan PPPK, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab. Karena itu, secara ketentuan mereka tidak wajib dikenakan pemotongan zakat profesi.

“Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi 2,5 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru.

SF Hariyanto menegaskan sistem penggajian PPPK akan segera disesuaikan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji PPPK. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta menyesuaikan sistemnya,” tegasnya.

Meski pemotongan otomatis ditiadakan, Pemprov Riau tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah secara sukarela. Penyaluran dapat dilakukan melalui Baznas Riau maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko pajak keliling hadir setiap akhir pekan di Pekanbaru (foto/ist)Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
  Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved