PEKANBARU — Rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 disambut positif para guru PPPK di Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi guru PPPK yang telah lama mengabdi dan berharap mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaian serta peningkatan kesejahteraan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah tersebut. Ia juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kebijakan terkait masa depan guru PPPK.
"Kami sangat mengapresiasi gebrakan Presiden, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Pemerintah Pusat. Akan ada peralihan status guru ASN PPPK, dari PPPK penuh waktu menjadi PNS, dan PPPK paruh waktu akan naik menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027," ujar Eko, Rabu (19/8/2026).
Menurut Eko, rencana tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi para guru PPPK, khususnya mereka yang telah berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa pengabdian yang panjang.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan prioritas kepada guru PPPK penuh waktu yang telah lama mengabdi. Menurutnya, banyak guru PPPK yang berusia 40 hingga 54 tahun masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk anak yang sedang menempuh pendidikan.
"Kami meminta kepada pemerintah pusat, khususnya terkait PPPK penuh waktu. Jika persyaratannya tentu sudah berusia 35 tahun ke atas dan telah mengabdi cukup lama, kami berharap mereka menjadi prioritas pemerintah pusat. Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi guru PPPK," sebutnya.
"Ada guru yang berusia 40 sampai 54 tahun dan masih memiliki anak yang kuliah maupun sekolah. Tentu mereka memiliki beban nafkah yang besar. Hal ini perlu menjadi pertimbangan MenPANRB," sambungnya.
Eko menilai, apabila guru daerah dapat menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat, hal tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru.
"Untuk pegawai pusat, guru sangat terbantu dari sisi kesejahteraan. Selama ini, kami guru ASN PPPK sangat prihatin dengan kondisi yang ada. Kami sangat gembira apabila pemerintah pusat mengambil alih guru daerah sehingga menjadi pegawai pusat dan berstatus PNS," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR telah membahas status dan masa depan guru PPPK.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Sementara itu, PPPK paruh waktu juga disepakati untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru tersebut nantinya akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Bagi guru PPPK di Riau, rencana tersebut bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Kebijakan itu diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas masa pengabdian para guru sekaligus memberikan kepastian terhadap masa depan dan kesejahteraan mereka.
Eko berharap pemerintah pusat nantinya dapat menyusun mekanisme seleksi dengan mempertimbangkan masa pengabdian, usia, serta kondisi guru PPPK yang telah lama menjalankan tugas mendidik di daerah.
"Harapan kami, pemerintah benar-benar memberikan perhatian kepada guru PPPK yang sudah lama mengabdi. Jangan sampai masa pengabdian yang panjang tidak menjadi pertimbangan. Kami berharap kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan dan memberikan kepastian bagi guru-guru PPPK di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau," tutup Eko.