PEKANBARU - Pemprov Riau memastikan tidak akan membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dinilai sudah cukup besar, sementara beban belanja pegawai terus meningkat dan menekan kapasitas anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai.
“Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat,” kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, membengkaknya jumlah pegawai saat ini tidak terlepas dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan dalam jumlah besar pada beberapa periode sebelumnya. Kondisi tersebut membuat kebutuhan belanja pegawai terus meningkat.
Selain faktor jumlah ASN yang besar, Budi menyebutkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi pertimbangan utama penghentian sementara rekrutmen PNS.
“Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui regulasi terbaru mewajibkan seluruh pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut ditargetkan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Namun demikian, pemerintah pusat disebut masih membuka peluang relaksasi bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya, banyak pemerintah daerah di Indonesia yang masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditentukan.
Budi mengungkapkan, skema relaksasi tersebut saat ini masih dibahas di tingkat pusat sebagai solusi bagi daerah yang tengah berupaya menyesuaikan struktur anggarannya.
“Formulasi pemberian relaksasi tersebut sudah dibahas bersama di pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberikan masa tenggang waktu tambahan selama satu tahun bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya masih tersangkut di atas 30 persen agar tidak langsung terkena sanksi fiskal,” paparnya dikutip dari MCRiau.
Dengan tidak adanya rekrutmen PNS baru tahun ini, Pemprov Riau berharap dapat lebih fokus menata komposisi ASN yang ada sekaligus menjaga ruang fiskal agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan pengelolaan anggaran daerah.