PEKANBARU – Skandal pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau memasuki babak baru. Inspektorat Daerah Provinsi Riau merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik bisnis seragam yang selama ini dikeluhkan orang tua siswa.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat terhadap pengadaan seragam siswa tahun ajaran 2025. Selain pengembalian uang kepada orang tua dan wali murid, ASN yang terlibat juga diusulkan menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di samping rekomendasi pengembalian (uang), juga dikenakan sanksi/ hukuman disiplin PNS," kata Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Minggu (31/5/2026).
Jondra menegaskan, rekomendasi sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Bagi PNS yang terlibat direkomendasikan mendapat sanksi/ hukuman sesuai ketentuan yang ada," tegas Jondra.
Meski demikian, Inspektorat belum mengungkap jumlah ASN yang direkomendasikan menerima sanksi disiplin.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan praktik pengadaan seragam tidak hanya melibatkan pihak sekolah, tetapi juga diketahui oleh sejumlah pihak di lingkungan pendidikan.
"Terbukti semua, semua terlibat! Kadis terlibat, semua terlibat. Mengetahui, pembiaran. Ndak main main Pak!" kata SF Hariyanto saat memberikan keterangan pada Selasa (26/5/2026).
31 Sekolah Diminta Kembalikan Rp566 Juta
Dalam audit yang dilakukan terhadap 56 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Siak, Inspektorat menemukan adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orang tua siswa.
"Ada sebanyak 56 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Siak yang dilakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pengadaan seragam siswa Kelas X. Nilai yang yang harus dikembalikan sebagai kelebihan bayar yakni sebesar Rp 566.265.000," kata Jondra.
Dari hasil audit tersebut, sebanyak 31 sekolah diperintahkan mengembalikan total Rp566,26 juta kepada orang tua atau wali murid.
Saat ini Inspektorat masih menunggu bukti pengembalian dana dari sekolah dan komite sekolah yang terlibat dalam pengadaan seragam.
"Kami sedang menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran (bukti pembayarannya) baju seragam dari pihak sekolah/ komite sekolah kepada masing-masing orang tua siswa-siswi," tegasnya.
Menurut Jondra, praktik pengadaan seragam secara kolektif tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga dilarang mewajibkan maupun membebani orang tua untuk membeli seragam melalui mekanisme yang ditentukan sekolah.
"Jadi, ada dasar larangannya," kata Jondra.
SF Hariyanto Murka, Sebut Orang Tua Diperas
Persoalan seragam sekolah mencuat setelah SF Hariyanto meluapkan kemarahannya saat melantik 77 kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di Riau beberapa waktu lalu.
Ia menilai praktik penjualan seragam yang dilakukan melalui sekolah telah memberatkan masyarakat dan tidak sebanding dengan kualitas pakaian yang diterima siswa.
"Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Itupun dipalak Pak, sama Diknas, Diknas itu! Luar biasa Pak. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, kan sadis Pak. Kan malu Pak. Malulah Pak," kata SF Hariyanto.
Ia kemudian memerintahkan seluruh dana seragam yang dianggap bermasalah segera dikembalikan kepada orang tua siswa.
"Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua," tegasnya.
Skandal ini semakin menyita perhatian setelah investigasi SabangMerauke News mengungkap potensi nilai bisnis pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai lebih dari Rp174 miliar pada tahun 2024.
Angka tersebut berasal dari perhitungan biaya seragam yang dibebankan kepada siswa baru. Berdasarkan surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tertanggal 19 Juli 2024, biaya seragam siswa SMA dipatok Rp1,75 juta per siswa, sedangkan siswa SMK Rp2,1 juta per siswa.
Dengan daya tampung 60.515 siswa SMA Negeri dan 32.450 siswa SMK Negeri pada tahun 2024, nilai bisnis seragam diperkirakan mencapai Rp105,9 miliar untuk SMA dan Rp68,14 miliar untuk SMK.
Totalnya mencapai lebih dari Rp174 miliar dalam satu tahun ajaran.
Investigasi juga mengungkap adanya keterlibatan berbagai pihak, mulai dari forum komite sekolah, kepala sekolah, pengurus komite, hingga unsur Dinas Pendidikan yang disebut hadir dalam rapat penetapan harga seragam pada Juli 2024.