PEKANBARU - Skandal SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau akhirnya mengguncang jantung birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Setelah bertahun-tahun hanya menjadi pembicaraan internal, kini Pemprov Riau ambil langkah tegas dengan melakukan mutasi massal terhadap ratusan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Lebih dari 300 ASN dipastikan akan dipindahkan dari posisinya saat ini ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga panti asuhan milik pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Pemerintah Provinsi Riau menilai praktik SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau telah berlangsung cukup lama dan terus berulang sejak 2020 tanpa adanya perubahan signifikan.
Karena itu, Pemprov memilih melakukan perombakan total di internal Sekwan DPRD Riau sebagai langkah memutus mata rantai praktik lama yang dinilai sudah mengakar.
“Kami tidak punya niat yang macam-macam, ini hanya penyegaran saja. Kepada masyarakat Riau kami mohon pengertiannya,” kata SF Hariyanto.
Dalam skema mutasi besar-besaran tersebut, ASN Sekwan DPRD Riau akan disebar ke sejumlah OPD seperti pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP Provinsi Riau, hingga beberapa panti asuhan pemerintah.
Mutasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan administrasi di DPRD Riau tetap berjalan normal dan tidak lumpuh total. Pemerintah menargetkan seluruh proses mutasi selesai paling lama dalam dua bulan.
“Pergantiannya akan dilakukan dua tahap, dan paling lama dua bulan setelah pergantian pertama semuanya sudah selesai,” ujarnya.
SF Hariyanto menegaskan kebijakan tersebut bukan langkah politis, melainkan upaya memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkungan Sekwan DPRD Riau.
Menurutnya, mempertahankan pegawai lama dikhawatirkan akan membuat pola kerja dan kebiasaan buruk terus berulang. Karena itu, perombakan total dianggap menjadi solusi tercepat untuk membangun sistem yang lebih sehat dan profesional.
Meski dipindahkan ke instansi lain, ASN yang sebelumnya menerima aliran dana dari kasus SPPD fiktif tetap diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Pemprov Riau bahkan telah memperbarui Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai dasar pemotongan cicilan pengembalian dana tersebut. Namun, pemerintah memastikan pemotongan hanya dilakukan terhadap TPP tanpa menyentuh gaji pokok ASN.
“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tak ingin sampai keluarga mereka tidak bisa makan,” jelas SF Hariyanto.