PEKANBARU – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provinsi Riau dipastikan tutup sementara selama dua hari. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Penutupan sementara pelayanan Samsat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.1.1/6/BAPENDA/2026 tentang Pelayanan Samsat pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau selama masa libur keagamaan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan pelayanan administrasi kendaraan bermotor ditiadakan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 14–15 Mei 2026.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, maka pelayanan Samsat akan ditutup pada 14 dan 15 Mei 2026,” ujar Sayoga, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Meski pelayanan dihentikan sementara, masyarakat diminta tidak khawatir karena seluruh kantor dan gerai Samsat akan kembali beroperasi normal pada Sabtu, 16 Mei 2026.
“Seluruh pelayanan Samsat akan kembali dibuka pada Sabtu, 16 Mei 2026 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” jelasnya.
Bapenda Riau juga memberikan dispensasi khusus bagi wajib pajak yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-nya jatuh tempo tepat saat libur berlangsung.
“Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut harus segera dibayarkan pada 16 Mei. Kami pastikan tidak ada pengenaan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis di tanggal 14 dan 15 Mei,” tegas Sayoga dikutip dari MCRiau.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan agar tetap nyaman dan terhindar dari antrean saat pelayanan kembali dibuka.