PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan.
Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau yang diperingati pada 9 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program penghapusan denda PKB direncanakan berlangsung selama satu bulan pada Agustus 2026.
"Dalam rangka HUT Riau ke-69, Insya Allah direncanakan pada bulan Agustus dan berlangsung selama satu bulan," kata Ninno, Minggu (19/7/2026).
Sebelumnya, program tersebut sempat tidak masuk dalam rencana pelaksanaan tahun ini. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan tersebut sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
Melalui program ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dihapus. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Provinsi Riau.(*)