PEKANBARU - Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pekanbaru sudah rampung diperbaiki Pemprov Riau. Perbaikan baru bisa dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP), setelah alihstatus menjadi jalan provinsi.
Namun belum lama diperbaiki, mulusnya jalan yang membentang mulai dari Pasar Bawah hingga Komplek Kantor Gubernur Riau itu "dibongkar".
Pantauan Halloriau, pada Simpang Jalan Pangeran Hidayat, terdapat pengerjaan galian. Tertulis pada papan pemberitahuan "Pembenahan Pipa Perumdam Tirta Siak Pekanbaru".
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengaku sudah mengetahui "pembongkaran" itu. Ia sangat menyayangkan penggalian pipa yang turut menggangu arus lalu lintas tersebut.
Ia menyebutkan Pemprov Riau tidak menghalangi investor berinvestasi di Riau. Hanya saja dirinya meminta agar taat pada ketentuan berlaku.
"Kita sangat menyayangkan kondisi ini. Baru kita perbaiki jalan itu digali lagi. Kalau seperti ini, jangan sampai selesai pekerjaan mereka tidak diperbaiki lagi," tegas Pj Gubri.
Karena itu, Pj Gubri minta Pemko Pekanbaru membuat aturan yang lebih ketat agar proyek-proyek yang menggali jalan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pengetatan aturan tersebut penting untuk memastikan bahwa galian di jalan protokol tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.
"Kita tidak melarang untuk pengembangan infrastruktur di Riau, khusus di Pekanbaru. Tapi aturannya harus jelas dan pelaksanaannya harus benar. Kalau sudah digali harus diperbaiki seperti semula. Kita melihat jalan yang baru saja digali kemudian ditutup dengan asal-asalan, sehingga cepat rusak lagi. Ini harus dihindari,” tambahnya.
"Kalau mereka tidak mau menutup seperti semula. Kan itu ada uang jaminannya, itu Pemko yang harus menegaskan, sehingga ketika tidak diperbaiki maka uang jaminan itu lah yang digunakan untuk perbaikan jalan yang digali," ucapnya.
Selain itu, SF Hariyanto menegaskan bahwa pelaksanaan galian harus mengikuti standar operasional yang ketat. Penggunaan teknologi dan metode yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa jalan tetap dalam kondisi baik setelah galian selesai.
"Pelaksanaan yang benar melibatkan perencanaan yang matang dan pengawasan ketat. Setiap langkah harus dipantau untuk memastikan tidak ada yang terlewat," sebutnya.
Pj Gubri juga menekankan pengawasan oleh pihak berwenang agar dimaksimalkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aturan dipatuhi. Lalu, sanksi yang tegas perlu diterapkan bagi pelanggar.
"Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, sulit untuk menjamin bahwa pelaksanaan galian dilakukan dengan benar. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga kualitas infrastruktur," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga, Teza Dasra mengatakan jika penggalian Jalan Ahmad Yani yang sudah diperbaiki karena ada pipa PDAM bocor.
"Itu Jalan Ahmad Yani digali karena permasalahannya ada kebocoran pipa. Makanya sedang dikoordinasikan dengan PDAM, namun tetap harus diperbaiki karena malah bisa mengganggu ke struktur jalan yang ada disekitarnya kalau dibiarkan kebocoran itu," kata Teza, Rabu (14/8/2024).
"Namun kita sudah menggaris bawahi ke PDAM, agar selesai mereka melakukan perbaikan pipa yang bocor, agar jalan yang digali itu diperbaiki seperti semula," tukasnya.
Sebelumnya, Humas PP Tirta Madani, Dina Sajida menyebut, bahwa galian yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani lantaran ditemukannya pipa lama Perumdam Tirta Siak yang bocor.
"Dari keterangan kontrak GM Teknik Perumdam Tirta Siak memang ada kebocoran yang harus diperbaiki," ucap Dina, Rabu (14/8/2024).(adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :