PELALAWAN – Kabut asap yang menyebabkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat membuat kegiatan belajar tatap muka di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih dihentikan sementara hingga 14 Oktober 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan memutuskan tetap memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.
Sementara itu, sekolah di 11 kecamatan lainnya mulai kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2026/1095 yang berlaku pada 12–14 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Pelalawan, Leo Nardo mengatakan, Kuala Kampar menjadi satu-satunya kecamatan yang masih menerapkan pembelajaran daring karena kondisi kualitas udaranya lebih buruk dibandingkan wilayah lain.
"Belajar daring tinggal satu kecamatan saja yakni di Kuala Kampar. PJJ masih diterapkan di sana mulai besok," kata Leo Nardo, Minggu (11/10/2026).
Di 11 kecamatan lainnya, pembelajaran tatap muka terbatas diberlakukan di Kerumutan, Langgam, Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, Bunut, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Ukui, Teluk, Bandar Seikijang, dan Pelalawan.
Meski sekolah kembali dibuka, kebijakan tersebut belum berarti kondisi udara sepenuhnya aman.
Wilayah-wilayah itu masih berada pada kategori tidak sehat sehingga Disdikbud membatasi aktivitas belajar berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa PAUD, TK, hingga kelas III SD tetap mengikuti pembelajaran daring. Adapun siswa kelas IV SD hingga kelas IX SMP diperbolehkan belajar di sekolah dengan kewajiban mengenakan masker. Seluruh kegiatan peserta didik di luar ruangan juga ditiadakan.
Disdikbud Pelalawan akan mengevaluasi kebijakan pembelajaran setelah masa berlaku surat edaran berakhir pada 14 Oktober.
Keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara bersama instansi terkait.
Pemantauan dilakukan dengan melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan Pelalawan.
Korwil Disdikbud di setiap kecamatan juga diminta berkoordinasi dengan camat, kepala puskesmas, kepolisian sektor, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk menentukan pola pembelajaran berikutnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemulihan kegiatan pendidikan di tengah kabut asap tidak cukup hanya mengacu pada jadwal sekolah.
Perubahan kebijakan harus mengikuti perkembangan kualitas udara dan mempertimbangkan risiko paparan polusi bagi peserta didik.
Evaluasi pada 14 Oktober akan menjadi penentu apakah pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilanjutkan, diperluas, atau kembali dibatasi jika kualitas udara belum memenuhi kondisi yang lebih aman.